12 Organisasi Wartawan Kabupaten Sukabumi Bersatu Gelar Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran

110

Ketua DPRD menandatangi surat dukungan penolakan RUU penyiaran.

Ratusan jurnalis dan pekerja media menggelar demo penolakan revisi UU Penyiaran di depan gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Mereka memberikan pernyataan sikap terkait demo tersebut.

“Kami yang terdiri dari organisasi profesi pers, gabungan pers Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Media Independent Online Indonesia (MIO) Pers Sukabumi Ngahiji (PSN) Jurnalis Béla Negara (JBN) Dewan Pimpinan Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu , Perkumpulan Penulis Pewarta Sukabumi, Keluarga Besar Tim Jorélat, Ikatan Wartawan Online (IWO) Sukabumi, Gabungan Pers Sukabumi, dan Jurnalis Sukabumi.

Aksi damai ini dengan tegas menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” kata koalisi massa aksi, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).

Dalam aksi ini jurnalis atau wartawan yang bergabung dalam 12 organisasi profesi wartawan atau jurnalis Sukabumi membawa beberapa brosur dan spanduk Tolak RUU Penyiaran.

Ratusan jurnalis dan pekerja media menggelar demo penolakan revisi UU Penyiaran di depan gedung DPRD Kabupaten Sukabumi

Aksi damai jurnalis diterima dengan baik oleh komisi 1 , Kesbangpol, dan 3 dewan dari fraksi PDI P , Demokrat dan Gerindra didampingi Kapolres Sukabumi, juga Kasatpol PP.
Sementara ketua DPRD Yudha Sukmagara sedang mengikuti rapat sehingga para jurnalist bertekad untuk menunggu kehadiran ketua DPRD.

Sambil menunggu kehadiran Yudha Sukmagara , Draft untuk diajukan ke DPRD pusat di tanda tangani oleh Ketua komisi I Paoji Nurjaman, tiga dewan dari fraksi partai Gerindra,PDI P dan Demokrat juga para eksekutif menandatangani surat Penolakan RUU penyiaran, dan setelahnya akan rolling ditanda tangani oleh 50 orang Dewan.

Ketua DPRD akhirnya tiba , beliau langsung menyatakan dukungannya kepada para jurnalis, bahwasanya beliau sangat menantikan hal ini.

Dalam uraiannya beliau menyatakan “Saya memantau RUU penyiaran ini dan sangat menantikan para jurnalis Sukabumi bergerak mengambil sikap, karena kami para dewan dikenal masyarakat berkat bantuan para jurnalis. Ketika para jurnalis diam menandakan Jurnalis Sukabumi tidak peka terhadap Isyu nasional. Namun hari ini saya bangga begitu kompaknya jurnalis Sukabumi dari berbagai organisasi media baik itu wartawan – wartawati nya yang begitu luar biasa. Dan wajah yang hadir hari ini adalah wajah- wajah yang familiar. Saya apresiasi sekali dan saya akan pasang badan untuk ini. Saya pastikan besok seluruh fraksi akan mendukung dan menyetujui penolakan RUU penyiaran. Besok juga kita akan utus seseorang untuk mengantarkan langsung surat tersebut ke pusat” Ujarnya.

Kemudian ketua DPRD menandatangi surat dukungan penolakan RUU penyiaran. Ketua koordinator aksi Iwan Sugianto menyatakan “unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversi dalam revisi undang-undang Penyiaran yang berpotensi mengancam Kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik.”

“Kami menilai sejatinya tupoksi jurnalistik berada dibawah kewenangan dewan pers, Namun faktanya klausul draf RUU penyiaran dinilai dapat memunculkan tumpang tindih kewenangan antara dewan pers dengan komisi penyiaran Indonesia (KPI)”

Menurutnya “tiga pasal yang menjadi sorotan kami adalah, Pasal 50 B ayat 2 huruf C, dimana pasal ini mengatur ihwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran ekslusif jurnalisme investigasi, Padahal karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis.

12 organisasi profesi wartawan atau jurnalis Sukabumi membawa beberapa brosur dan spanduk Tolak RUU Penyiaran.

Kemudian, Pasal 50 B ayat 2 hurup K, yaitu penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah dan penghinaan atau pencemaran nama baik, Dimana dalam pasal ini bisa menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan atau pencemaran nama baik. Akan pasal ini kami memandang dapat menimbulkan multitafsir atau membingungkan dan dapat dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam juga mengkriminalisasi insan pers.

Selanjutnya pasal tiga 8A huruf Q dan pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh komisi penyiaran Indonesia (KPI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kami berpandangan pasal-pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 akan kebebasan PERS” pungkasnya.