SERANG,- suaraaksirakyat.com
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Cilegon menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan ormas di kota Cilegon tahun 2022 selama dua hari terhitung sejak tanggal 12 Desember sampai dengan 13 Desember 2022, di Hotel Aston kecamatan Cinangka kabupaten serang, Selasa (13/12/2022).
Dalam sambutannya Plt.Kaban Kesbangpol Kota Cilegon Sri Widayati “Berbicara regulasi ormas, pemerintah terus menyempurnakan keterbatasan regulasi keormasan. Pemerintah dalam hal ini ingin melakukan pembinaan terhadap ormas dengan menata aktivitas ormas untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang justru bertentangan dengan kedaulatan NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD1945.
Setidaknya ada enam regulasi ormas yaitu: uu 17/2013 beserta perubahannya yakni uu 16/2017, pp 58/2016, pp 59/2016, permendagri 56, 57, dan 58 tahun 2017.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjadi aturan yang lebih baik dan memberikan manfaat kepada sistem kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan penyelenggaraan adalah penguatan kapasitas anggota dan kelembagaan ormas ini bisa dilakukan melalui berbagai macam cara, salah satunya melalui kemitraan dengan pihak swasta, pemerintah, melalui bantuan keuangan, modal, barang, csr dan lain-lain.
“Pemerintah Kota Cilegon juga sangat berharap informasi dari LSM, karena LSM sebagian banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat bawah, contoh dalam hal sosial dan semacamnya, dengan adanya informasi tersebut maka pemerintah bisa mengoreksi ulang mana yang baik dan mana yang buruk,” tukasnya.
(Arinina)






