Kamis, Juli 16, 2026
spot_img
Beranda Mata Sosial BAZNAS Kabupaten Bogor Lakukan Jemput Bola Dalam Rangka Memaksimalkan Zakat, Infaq dan...

BAZNAS Kabupaten Bogor Lakukan Jemput Bola Dalam Rangka Memaksimalkan Zakat, Infaq dan Shodaqoh

70

Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bogor membentuk Duta Akhlak dan Duta Zakat

BOGOR – suaraaksirakyat.com

Guna mengoptimalkan pengelolaan Zakat di Kabupaten Bogor serta menumbuhkan kesadaran masyarakat akan manfaat Zakat, Infak, dan Shodaqoh, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bogor membentuk Duta Akhlak dan Duta Zakat Kabupaten Bogor Tahun 2024 sekaligus melakukan Rapat Koordinasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Kabupaten Bogor.

Selain pembentukan duta akhlak dan duta zakat, beberapa hal dibahas dalam Rapat Koordinasi yakni mengenai peran serta UPZ Kabupaten Bogor dalam rangka meningkatkan penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), serta pelaksanaan mengenai Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah Pegawai dan Badan Usaha Milik di Lingkungan Daerah Kabupaten Bogor.

Tepatnya di acara pembagian beras subsidi 10 Kg Desa Pabuaran kecamatan Kemang kabupaten Bogor, salah satu bentuk menjemput bola dalam rangka memaksimalkan Infak, shodaqoh dan sedekah salah satu staf Desa mengajak warga untuk berinfak dan sedekah di bulan suci Ramadhan ini (27/3/24).

Ajakan berinfak dan shodaqoh serta sedekah yang dilakukan staf Desa Pabuaran bukan tanpa sebab, dirinya hanya melaksanakan tugas atas instruksi BAZNAS kabupaten Bogor karena memiliki kartu atau kupon yang resmi dari lembaga tersebut.

“kegiatan ini mengajak kepada warga untuk memberikan shodaqoh nya guna memaksimalkan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini” ujarnya.

Dirinya melaksanakan kegiatan mengajak warga untuk bersedekah , infak dan shodaqoh karena program ini resmi dari Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bogor.Berbekal kartu yang dikeluarkan Baznas berharap warga mau menyisihkan sebagian rejekinya dibulan penuh berkah ini.

Berbekal Undang Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2011 BAZNAS sebagai Lembaga resmi Pemerintah mempunyai payung hukum yang jelas dalam kapasitasnya sebagai lembaga pengumpul Zakat, Infaq dan sedekah.

 

Asep Kiki Permana