Bogor – suaraaksirakyat.com

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, biaya masuk SD Negeri tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Namun masih ditemukan praktek jual beli kursi dan lainnya yang diantaranya secara umum di konotasikan sebagai pungli atau pungutan liar serta sumbangan. (22/1/2024).
Kabar sudah di rapatkan nya hal yang berkenaan dengan judul di atas ternyata terjadi penyimpangan. SDN Curug 1 atas prakarsa kepala sekolahnya sendiri, tanpa adanya pemungutan suara dari wali murid, yang menurut pengakuan kepala Sekolah telah berkoordinasi dengan komite di sekolah untuk diadakannya study tour, di tengarai membebani wali murid tanpa dapat merespon untuk menolak keputusan tersebut dikarenakan kekhawatiran anak mendapatkan nilai buruk dan lainnya.
Saat dikonfirmasi awak media kepala sekolah justeru menunjukan sikap seolah menantang bahwa keputusan yang diambilnya sudah benar sesuai prosedur dan peraturan yang ada, mirisnya wali murid hanya mampu tutup mata seolah tak berdaya, di saat keadaan perekonomian sulit. Wali murid siswa kelas VI SDN Curug 1 Kecamatan Gunung sindur Kabupaten Bogor harus membayar 1 juta rupiah untuk biaya study tour dan perpisahan, yang notabene kita semua tahu itu mengada-ada dan sesungguhnya bukanlah bagian dari mata pelajaran yang berhubungan dengan kelulusan, jika ya tentu masih ada upaya lain tanpa membebani wali murid.
Masyarakat yang membaca dan mendengar informasi perihal sekolah negeri bukan lagi mengupayakan anak usia sekolah untuk dapat memperoleh pendidikan demi masa depan bangsa justeru membebani urusan sekolah dengan uang ini itu sudah bukan rahasia lagi malah jadi sesuatu yang di anggap wajar oleh pelaku (oknum) di institusi pendidikan, mereka geram dan mengatakan hal ini tak dapat dibiarkan di era ini pelaku di dunia pendidikan (oknum) melakukan pemerasan secara halus. Nilai pengemban pendidikan dari struktur organisasinya yang teratas yaitu kepala sekolah hingga yang paling bawah kita sebut saja guru honorer dan mungkin tertera juga petugas kebersihan sekolah dan lain sebagainya, nilai terendah justeru sebaliknya.
Kepala sekolah tak menegakan institusi pendidikan demi martabat bangsanya melainkan seolah mengeruk kesempatan atas jabatan yang diembannya di bawah sumpah dalam institusi pendidikan ini, diikuti guru dengan berbagai olahan kegiatan yang nilainya kadang mencengangkan.
Kepala Sekolah SDN Curug 1 Yati Hartati di duga melakukan hal tersebut berdasarkan pengaduan wali murid. Menurut nara sumber tak mau namanya di sebut mengungkapkan kepada wartawan bahwa pada rapat dengan komite sekolah telah mengajukan biaya di angka 1,3 juta rupiah yang akhirnya di putuskan 1 juta rupiah dengan rincian 500 ribu untuk biaya study tour dan 500 ribu untuk biaya ujian .
“Sebetulnya wali murid banyak yang keberatan dengan biaya tersebut, namun hanya menurut saja karena khawatir nanti ada apa-apa dengan nilai anak”, ungkap seorang ibu.
Awak media datang mengkonfirmasi Kamis (11/1/24). Kepala Sekolah SDN Curug 1 Yati Hartati yang di dampingi Nurdin.S, salah seorang guru di sekolah tersebut, mengakui adanya biaya tersebut.
“Biaya 1 juta rupiah dengan rincian 500 ribu rupiah biaya study tour ke Bandung dan sisanya 500 ribu rupiah biaya foto untuk ijazah, panggung dan lain sebagainya,” jelas Nurdin .
Saat dikonfirmasi oleh media sikap kepala sekolah justeru menunjukan sikap seolah menantang bahwa keputusan dan apa yang diambilnya sudah benar sesuai prosedur dan peraturan yang ada yang sebenarnya secara umum tentu tahu hal itu momok bagi orang tua siswa dalam hal anak menuntut pendidikan di sekolah.
Dunia pendidikan negeri ini makin miris dan seolah wali murid tutup mata walau tak berdaya, karena di saat keadaan perekonomian sulit, wali murid siswa kelas VI SDN Curug 1 Kecamatan Gunung sindur Kabupaten Bogor justeru harus membayar satu juta rupiah untuk biaya study tour dan lainnya . Yang notabene kita semua tahu itu mengada-ada yang sesungguhnya bukanlah bagian dari mata pelajaran yang berhubungan dengan kelulusan. Jika ya tentu masih ada upaya lain tanpa membebani wali murid.
Yati Hartati menambahkan, sudah laporan ke atasan pengawas, polisi dan pemberitahuan ke Dinas Pendidikan terkait study tour tapi dia tidak mau menjelaskan rincian yang sisanya 500 ribu rupiah. “Hanya kami yang tahu dan sudah di perintah kan atasan kami,” ujar Yati.
Saat di tanya, Yati Hartati sudah merasa benar dengan mengutip biaya 1 juta rupiah untuk study tour dan perpisahan siswa Kelas VI.
Jelas–jelas Kepala Sekolah SDN Curug 1 Yati Hartati mengabaikan Surat Edaran Permendikbud No 14 Tahun 2023 terkait kegiatan perpisahan/ wisuda dengan memungut biaya kepada wali murid, Permendikbud No 60 Tahun 2011 yang menyampaikan larangan pungutan biaya pendidikan. Selaku ASN juga di duga terindikasi menyalahgunakan wewenang jabatan dan kedisiplinan pegawai negeri sipil yang tertuang dalam PP No 53 Tahun 2010.
Team Investigasi LSM Barak PAC Gunung Sindur, Asep, segera bertindak untuk melaporkan dan menyurati Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait pungutan biaya perpisahan kelas VI SDN Curug 1 yang sangat membebani wali murid.
“Di saat perekonomian sulit masih juga dibebani dengan diharuskan membayar 1 juta rupiah per siswa. Hal ini akan dilaporkan kepada pihak terkait”. tegasnya.
Selain hal itu, lebih miris lagi Wali Murid SDN Curug 1 harus membayar uang seragam di saat pembagian Rapor. Saat di konfirmasi lagi pada Jumat (12/1/24) perihal pembagian buku Rapor dengan harus melunasi baju seragam, Yati beralasan hanya mengimbau dan konfirmasi kepada para wali murid yang belum bayar baju seragam.
Kenyataannya wali murid yang lain yang juga enggan namanya di tulis menjelaskan kepada wartawan, “Saya harus bayar seragam dulu baru raport di kasih.” Senin (8/1/24).
Menurutnya uang seragam sebesar 1 juta rupiah sangat memberatkan. “Uang seragam satu juta. Itu memberatkan keluarga kami. Belum lagi anak saya yang Kelas VI di SDN Curug 1 harus membayar uang studi tour.” Terangnya.
Jelas sekali dugaan pelanggaran yang di lakukan Kepala Sekolah SDN Curug 1 ini telah terjadi, mengacu pada hal mengenai penjualan baju seragam sekolah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010, pasal 181 dan pasal 198 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang intinya pendidik, tenaga pendidik atau komite di larang menjual bahan ajar dan seragam sekolah. Selain itu larangan penjualan seragam sekolah di atur dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022.
Tim Investigasi LSM Barak Pimpinan Anak Cabang Kecamatan Gunung Sindur, Asep, juga sangat menyayangkan adanya penjualan seragam sekolah di SDN Curug 1 sebesar 1 juta rupiah.
“Selaku Kepala Sekolah harus menaati aturan yang ada jangan mencari keuntungan semata dengan membebani wali murid membeli baju seragam. Saya berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memanggil dan memberikan sangsi kepada Kepala Sekolah SDN Curug 1 yang dalam hal ini jelas telah mengabaikan peraturan,” pungkasnya.
(DRKG-TEAM)






