Dalam jumpa pers pihak korban Linawati Pasmah Soepino bersama kuasa hukum
SuaraAksiRakyat.com, JAKARTA,- Suhinta Djuhari merupakan seorang pengusaha yang bergerak di bidang developer perumahan sederhana type 21 dan type 45 diwilayah Banten.
Pada tahun 2012 Suhinta Djuhari ditawari oleh bank BTN untuk menjadi nasabah cabang Karawaci. Singkat cerita, karena latar Suhinta Djauhari sudah dikenal sejak tahun 2021, pada tahun 2016 pegawai kantor pusat Bank BTN mendatangi dan mendekati Linawati Pasmah Soepino selaku istri dari Suhinta Djuhari untuk membujuknya membuka rekening tabungan dan menjadi nasabah Prioritas. ” sebagai nasabah Prioritas pada Bank BTN, nasabah akan mendapatkan perlakuan khusus. Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud salah satunya ialah kemudahan dalam bertransaksi perbankan tanpa perlu datang ke Bank BTN cabang terdekat, karena pihak pegawai bank yang akan datang kekediaman Nasabah Prioritas dengan membawa formulir pendukung transaksi perbankan yang hendak dilakukan oleh nasabah tersebut,” ujar Linawati.
Dalam jumpa pers pihak korban “Linawati Pasmah Soepino “ mengungkap bahwa pihak Bank BTN diduga menggelapkan dana miliknya dan milik almarhum suaminya sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
Hal itu baru diketahui pada saat Linawati Pasmah Soepino mau menarik seluruh dananya pada Bank BTN pada tanggal 29 Juli 2022 , pada saat mau melakukan penarikan tersebut ternyata tabungan saya tidak ada dana dan disuruh sama Bank BTN menunggu proses hukum yang mana tidak ada urusannya dengan saya,” imbuh Linawati.
linawati juga mengungkapkan : “Kenapa saya harus menunggu proses pengadilan yang mereka lakukan terhadap pegawainya? Kan tidak ada hubungannya dengan uang saya!! Saya kan memasukan uang saya dan almarhum suami tidak pernah melalui setor tunai, melainkan melalui transfer RTGS dari Bank Lainnya menuju rekening BTN yang kami punya. Dalam hal ini, apabila ada itikad baik dari Bank, seharusnya saya selaku nasabah Prioritas dilindungi dan diperlakukan khusus. Namun Nyatanya saya di abaikan dan ditelantarkan selaku nasabah Bank BTN!!!.
Kami ini memiliki tabungan yang cukup besar berjumlah Milyaran di bank BTN sejak dari tahun 2013 sampai dengan 2022.
“Penasehat hukum dari korban Linawati Pasmah Soepino, yaitu Gabriel Sipayung SH.,M.Kn akan terus melakukan segala upaya untuk menyelamatkan dana milik kliennya tersebut yang telah diduga digelapkan dan dikelola tanpa izin nasabah oleh bank BTN. Oleh karena itu, dalam hal ini Bank BTN dipastikan bertanggung jawab penuh atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan terkait dugaan penggelapan dana Klien kami yang merupakan nasabah Prioritas Bank BTN,” tutup Gabriel.
Redaksi






