Baleg DPR RI sekaligus legislator dari Aceh, TA. Khalid, menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam UUP
www.SuaraAksiRakyat.com, JAKARTA,-
DPR RI memparipurnakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi usul DPR dalam sidang paripurna, Selasa (8/9/2026).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus legislator dari Aceh, TA. Khalid, mengatakan langkah tersebut penting untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam UUPA dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), memperkuat kewenangan Aceh, serta memastikan keberlanjutan dukungan fiskal bagi pelaksanaan kekhususan Aceh.
“Yang paling urgen, pertama, revisi undang-undang ini menyangkut dengan adanya beberapa keputusan MK yang harus dilakukan perubahan. Yang kedua, ada beberapa kewenangan yang belum sejalan dengan MoU Helsinki. Yang ketiga, dengan batasan fiskal yang akan berakhir pada 2027,” kata Khalid.
Menurut Khalid, salah satu substansi yang perlu diperkuat adalah pelaksanaan kewenangan Aceh. Dalam praktiknya, sejumlah kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh masih berhadapan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ia berharap penyelarasan tersebut dapat memberikan ruang yang lebih sesuai bagi Aceh dalam menjalankan kewenangan khususnya, dengan tetap memperhatikan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Selama ini kan kita di Aceh punya kewenangan, tapi normanya itu di pusat. Ibaratnya begini, Aceh punya kewenangan diberikan oleh pusat untuk membikin mi Aceh sendiri, tapi selama ini bumbu Aceh itu diracik oleh pusat, sehingga rasa mienya kan nggak sesuai dengan resep Aceh,” ujar Khalid.
Selain kewenangan, keberlanjutan fiskal menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi UUPA. Salah satu gagasan yang disepakati dalam pembahasan di Baleg adalah pembentukan badan koordinasi dana otsus Aceh untuk memperkuat sinkronisasi perencanaan dan penggunaan anggaran antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota. Badan tersebut diharapkan dapat membuat pemanfaatan dana otsus lebih terarah dan menyesuaikan kebutuhan pembangunan di masing-masing wilayah.
“Harapannya agar lebih tersinkronisasi dengan kabupaten/kota dan juga lebih optimal penggunaannya, sehingga uang yang kita harapkan, dana otsus dua setengah persen ini bisa sesuai, terencana, terlaksana dengan baik dan sesuai dengan harapan kita semua,” kata anggota Komisi IV ini.
Fraksi Gerindra turut mendukung penguatan kerangka fiskal dan pembangunan Aceh dalam revisi UUPA. Dukungan tersebut antara lain mencakup dana otsus sebesar 2,5 persen, pengaturan alokasi untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan, serta penguatan peran Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam dan penerimaan daerah.
“Fraksi Gerindra mendukung penambahan dana otsus dua koma lima persen, membentuk badan koordinasi dana otsus Aceh, dan menyepakati agar 20 persen dari dana otsus itu minimal untuk pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, dan 30 persen untuk pembangunan,” ujar Khalid.
Sementara itu, penyesuaian terhadap putusan MK menjadi bagian lain dari materi revisi. Khalid menyebut terdapat sembilan pasal yang menjadi usulan perubahan, yang kemudian berimplikasi pada penyesuaian sejumlah ketentuan lainnya.
Usulan tersebut telah diajukan DPR Aceh melalui mekanisme yang diatur dalam UUPA dan kini telah menjadi usul DPR setelah diparipurnakan. Khalid berharap pembahasan RUU tersebut dapat segera dilanjutkan sehingga perubahan regulasi dapat memberikan kepastian bagi pelaksanaan kekhususan Aceh.
Ia juga berharap revisi UUPA nantinya tidak hanya memperkuat kerangka hukum dan kewenangan Aceh, tetapi turut memberikan dampak nyata terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
“Semangat kita adalah menjaga kekhususan Aceh, memperkuat pembangunan, dan memastikan masa depan Aceh semakin baik dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Khalid.
Zhe-zhe






