Front Mahasiswa Peduli Kabupaten Puncak Papua

405

Suaraaksirakyat, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023

Kabupaten Puncak adalah sebuah kabupaten di Provinsi Papua, Indonesia. Kabupaten ini terbentuk pada tanggal 4 Januari 2008 berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2008. Peresmian pada tanggal 21 juni.
Cita-cita dan tujuan negara kesatuan republik Indonesia adalah membangun masyarakat indonesia yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara 1945,
Bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradab, menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai-nilai agama, demokratis, hukum, dan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat, serta memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar.

Berdasarkan dasar hukum diatas maka pemerintah pusat memberikan hak dan kewenangan khusus kepada Pemerintah Daerah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus dengan tujuan otonomi khusus bagi Provinsi Papua adalah meningkatkan taraf hidup masyarakat, mewujudkan keadilan, penegakan hak asasi manusia, demokrasis pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua (OAP).
Problematika implementasi otonomi Khusus di Papua pada umumnya tidak berjalan baik dan pada khususnya kabupaten Puncak, persoalan saat ini adalah proses penetapan PJ kabupaten Puncak, mendapat indikasi bahwa hak-hak putra daerah Orang Asli Papua (OAP) selalu diambil alih oleh Para elit-elit politik daerah dan pusat. Masyarakat dan mahasiswa kabupaten Puncak menuntut kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Untuk menetapkan PJ Kabupaten puncak harus berdasarkan UUD no 21 Tahun 2021.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB IV KEWENANGAN DAERAH
Pasal 4

(1). Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2). Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Provinsi Papua diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-undang ini.
(3). Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Perdasus atau Perdasi.
(4). Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(5). Selain kewenangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), Daerah Kabupaten dan Daerah Kota memiliki kewenangan berdasarkan Undang-undang ini yang diatur lebih lanjut dengan Perdasus dan Perdasi.
(6). Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi Papua dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7). Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga atau badan di luar negeri yang diatur dengan keputusan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(8). Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi Papua.
(9) . Tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Perdasus

Pasal 12
Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
a. orang asli Papua;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau yang setara;
d. berumur sekurang-kurangnya 30 tahun;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua;
g. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik; dan
h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali dipenjara karena alasan-alasan politik.4. Jika menteri dalam negeri memaksakan menunjuk Darwin Tobing sebagai Pj, bupati Puncak, kami akan memboikot jalannya roda pemerintahan dan melarang masuk di kota Ilaga Puncak
5. Kami mendukung surat persetujuan dari semua elemen, ketua lama, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan yang mengusung pejabat bupati melalui DPRD kabupaten Puncak. Dalam Hal ini salah satu putra terbaik daerah Puncak adalah Nenu Tabuni dan Yopi Murib PJ kabupaten Puncak
6. Menghormati harkat dan martabat OAP(Orang Asli Papua) dan pada umumnya dan khususnya kabupaten Puncak.

Catatan penting dan tegas:
Kepada pihak Dirjen dan Wamendagri :

1. Dengan tegas menolak bapak Darwin Tobing juga kepada pemerintah pusat perlu memperhatikan hak OAP. berdasarkan UUD 21 Tahun 2021.

2. Pemerintah pusat harus memberikan ruang dan prioritaskan OAP agar membangun negerinya sendiri khususnya Pj.Bupati Kabupaten Puncak papua.

3. Pemerintah pusat harus mempertimbangkan terkait dengan keamanan dan kenyamanan di kabupaten Puncak Papua. Karena kabupaten Puncak Papua tidak sama dengan Kab/kota lain di Provinsi Papua tengah ini.

4. Pemerintah pusat demi menjaga marwah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam hal stabilitas dan keamanan negara dengan memberikan dasar hukum untuk pemerintahan dan pengambilan keputusan. Konstitusi mengatur bagaimana pemerintahan harus bekerja dan menghindari adanya konflik antara kekuasaan.

Oleh sebab itu saya sebagai anak daerah perlu menyampaikan kepada pemerintah pusat bahwa berdasarkan UU Otonomi Khusus nomor 21 Tahun 2001 harus memberikan Pj. Kabupaten Puncak Kepada OAP sesuai dengan usulan DPRD Kab. Puncak Papua.

5. Kami anak asli putra daerah menolak dengan tegas bahwa Pj. Bupati di luar dari orang asli Puncak Papua. Dan menolak bapak Darwin Tobing

6. Kami perlu ingatkan kepada pemerintah pusat bahwa kami orang asli Papua tidak mungkin jadi . PJ di Jawa, Sumatera, dll. Maka dengan alasan itu saya menolak dengan tegas .

Anak Daerah kabupaten Puncak Papua.

Jakarta 25 September 2023
Koordinator Lapangan:

1. Siprianus Tabuni
2. Arison M
3. Im Mom
4. Apinus Tabuni

Demikian aspirasi yang disampaikan para mahasiswa kabupaten Puncak, Papua.

Pewarta: deboragrace