Sukabumi, suaraaksirakyat.com
Jelang bulan Suci Ramadhan Polresta Sukabumi ungkap kasus Narkotika, dengan 37 tersangka 2 diantaranya gadis belia.
Konfrensi Pers yang berlokasi dihalaman Polres Kota Sukabumi, Jalan Perintis kemerdekaan no.10, Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota SUKABUMI.
Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Sukabumi kota : AKBP SY. Zainal Abidin S.I.K. Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dan obat berbahaya itu dalam kurun waktu 3 bulan. Dengan 37 tersangka di 28 TKP dengan barang bukti:
– Sabu 453,56 gram.
– ganja 229,28 gram
– obat berbahaya sejenis Tramadol, Hexymer dan Trihex total 11, 221butir.
– 3buah alaat hisap sabu (bong)
– 8 buah timbangan
– 37unit hp berbagai merek.
– 2buah atm
– Uang hasil penjualan sebesar Rp.1.240.000
Total barang bukti diatas bila diuangkan sebesar Rp.781.450.000
Polres Sukabumi kota sudah berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak 12.413 jiwa dari penggunaan Narkoba.
Modus yang digunakan pelaku menggunakan transfer, bertemu langsung atau dengan cara menempel dengan arahan menggunakan MAP kepada pembelinya.
Pasal yg akan diterapkan :
1. Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1 dan 2, 114 ayat 1 dan 2.
UU RI Nomor 35/2009 Tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 thn sampai seumur hidup
2.Pasal 196,197, UU RI Nomor 36/2009
tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12thn.
Nurlaela






