Komisi C DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak
Suaraaksirakyat.com, JAKARTA,- Kehadiran anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak membahas permasalahan sampah di ibukota sangat memperihatinkan pada hari Senin 25/11/2024.
Peningkatan fungsi pengawasan terhadap proses hukum tentang hak, kewajiban, larangan dan sanksi Perda pengelolaan sampah di Jakarta.
Sosialisasi ‘Perda Provinsi DKI Jakarta No. 4 Tahun 2019, tentang perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah’.
“Josephine Simanjuntak dari komisi C DPRD DKI Jakarta mengatakan, sampah di Jakarta tidak memandang siapapun itu yang udah kita harus mensosialisasikan. Dan kenapa saya ambil materinya itu sampah karena memang sudah begitu memprihatinkan dari Jakarta setiap hari menghasilkan 8000 ton ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir), sampah ke Bantar Gebang Bekasi. Hal yang seperti ini saya mengajak warga untuk mulai menyadarkan diri lah bawa sampah yang dihasilkan dari rumah tangga itu cukup signifikan setiap harinya,” tutur Josephine.
Himbauan dari Ibu Josephine kepada masyarakat DKI Jakarta untuk tidak membuang sampah sembarang dan tidak memandang komisi apapun itu yang sama untuk melestarikan ibukota yang bersih, indah dipandang mata.
Kepikir kah bagi masyarakat Jakarta kalau sampah itu tidak diangkut dalam 12 hari, apa yang terjadi. Aroma bau yang menyengat dan penyakit yang ditimbulkan dari lingkungan.
Dalam rangka pengolahan sampah di DKI Jakarta dengan biaya membeli alat yang bisa mengolah dengan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle), kepada warga kemarin sama dengan baik supaya kontributif ke bank sampah yang kita hasilkan yang bisa menghasilkan uang terhadap masyarakat bisa ditingkatkan itu dalam kaitannya dengan fungsi anggaran artinya.
“Hans Simon berpendapat bahwa kebersihan adalah dari iman, yang tertuang dalam kita suci Alquran. Dimana sesungguhnya masyarakat menjaga lingkungannya dari sampah serta berprilaku tidak membuang sampah sembarang,” tutup Simon.
Helmi S.Kom