Kepolisian Alangkah Bijaknya Menerapkan Aturan Tegas Penggunaan Senapan Angin

1378

suaraaksirakyat.com – Bogor, 1 November 2023

Senapan angin berkali-kali disalahgunakan oleh oknum masyarakat yang kurang bijak. Peredaran senapan angin makin bebas dan mudah dimiliki meski peraturan dan pengawasan serta peringatan sudah ada bahkan sering dilaksanakan di lapangan. Namun benang merahnya adalah penggunaannya dilegalkan untuk kaliber 4,5mm namun tetap dalam pengawasan. Ultimatumnya jika menimbulkan kematian dan menciderai orang lain masuk ke ranah hukum. Oleh sebab itu dengan satu kesimpulan bahwa senapan angin asal tak menimbulkan kematian dan tidak disalahgunakan serta tujuannya hanya untuk syarat yang diijinkan penggunaannya atau manfaatnya maka itu dilegalkan. Nah, pengawasan yang seperti apa yang telah dilakukan tetapi masih juga jatuh korban akibat kepemilikan senapan angin yang tidak disertai aturan tegas di tengah masyarakat. Salah satu contoh kejadian baru terjadi kemarin. Di tengarai akibat seorang pria seringkali menyiksa keluarganya maka pemburu hewan menembak pria yang di duga sering menyiksa anak istrinya tersebut sehingga korban tewas tertembus peluru senapan angin yang sudah dimodifikasi dan bertekanan tinggi milik pelaku penembakan (F) sehingga nyawa Wayan Darma pria asal dusun Tanah Embet desa Batu Layar, Mataram-Lombok Barattersebut hilang. Miris dan sangat mengerikan. Rasa kesal (F) yang biasa menembak tupai di lokasi Batu Layar, karena merasa kasihan anak istri korban sering dianiaya korban, akhirnya memicu pelaku mengeksekusi korban dengan tembakan yang mengenai jantung dan paru-paru korban (31/10/2023)

AKBP Bagus Nyoman Junaidi, Kapolres Lombok Barat, NTB mengatakan, “Pelaku F datang langsung duduk berjongkok dari luar pagar rumah membidikan senjata ke arah korban, saat mengenai korban satu kali, korban masih bisa memukul istri pelapor”,  terangnya.

Karena perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain F dikenakan pasal berlapis. Pelaku bersama dua pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi berkaliber 4,5mm tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara dan pasal 340 dengan hukuman seumur hidup.

Kejadian yang dikhawatirkan oleh para pemburu resmi di negeri ini akhirnya terjadi. Pengawasan senjata rakitan dan modifikasi untuk senapan angin yang bebas beredar seolah semakin marak dimiliki dan digunakan masyarakat umum.

Untuk mencegah kejadian seperti demikian terulang kembali apa tindakan pihak kepolisian untuk menertibkan peredaran dan penggunaan senapan angin tersebut? Sekalipun standard kaliber 4,5mm di awasi dalam penggunaannya namun bila tak ada peraturan tegas yang mengikat dan jelas untuk penggunaan serta persyaratan yang memberi penekanan untuk penggunaan senapan angin di tengah masyarakat, Hal itu akan seperti apa setelah contoh peristiwa yang masih hangat beritanya tersebut terjadi lagi dan lagi? Semestinya itu tak bisa sembarang orang diperbolehkan untuk menggunakan senapan angin. Alangkah baiknya ada peraturan yang kuat agar undang-undang yang diterapkan dilaksanakan tanpa ragu dan dipastikan berjalan benar di lapangan.

Perlu pengawasan ketat dan peraturan yang mengikat bagi siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan senapan angin, bagaimana seseorang dapat mengendalikan penggunaan senapan angin yang digunakannya itu, harus dipastikan aman dan kejiwaannya teruji tak akan menyalahgunakan senjata yang dimilikinya untuk hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat seperti kejadian di atas.

Rasa kesal dituntaskan dengan senapan angin termodifikasi bertekanan tinggi untuk meredam apa yang dianggapnya harus segera diselesaikan namun justeru bukanlah urusan pribadinya tetapi tanpa pikir jernih dan pertimbangan matang justeru apa yang di pegangnya saat itu juga menyalak melenyapkan nyawa orang lain. Penertiban penggunaan senapan angin sangatlah perlu. Agar masyarakat tak sembarang aja bebas menyandang senapan angin kemana-mana tanpa takut.

Pewarta : Debora RKG