Ketua LPP Suara Rakyat Zulsafri : Resmi Melaporkan KIP Aceh Tamiang ke Panwaslih

85

Ketua LPP Suara Rakyat Zulsafri

Suaraaksirakyat.com,  BANDA ACEH,- Ketua LPP Suara Rakyat Aceh Tamiang Zulsafri,  resmi melaporkan KIP Aceh Tamiang ke Panwaslih atas dasar  melawan putusan PKPU. RI. No. 17 Tahun 2024, dengan mengusir angota Lembaga Pemantau Pemilu ( LPP), yang secara otomatis menjadi saksi di kolom kotak kosong atau yang pasangan nya berjumlah satu orang pada Rabu, 27 November 2024.

Menurut Ketua LPP Suara Rakyat Zulsafri, pada kejadian tersebut pemantau kita yang secara otomatis menjadi saksi di usir oleh para petugas TPS karena perintah dari Ketua KIP Aceh Tamiang yang mengatakan LPP tidak terdaftar di KIP Aceh Tamiang.

Sambung,  “Zulsafri kembali, kita LPP Suara Rakyat sudah pernah memberitahukan kehadiran kami kepada KIP Aceh Tamiang, dan Panwaslih Aceh Tamiang melalui WhatsApp dan kita juga sudah mendaftarkan pemantau ke KIP Aceh, hingga KIP provinsi serta dikeluarkan  Id Card untuk secara khusus memantau di wilayah kerja Aceh Tamiang,” imbuhnya.

Dan itu juga di kuat kan oleh Panwaslih provinsi Aceh dengan mengeluarkan surat terbaru lembaga lembaga yang terdaftar sebagai pemantau pemilu terdaftar sah, salah satunya kita LPP Suara Rakyat.

“Dan ini sudah jelas bagi  LPP Suara Rakyat dengan diakuinya oleh KIP Aceh dan Panwaslih bahwa kita lembaga yang terdaftar. Dari ini lah kita melaporkan KIP Aceh Tamiang sehingga bisa diteruskan ke DKPP,” tutup Zulsafri.

TIM