Korban Petisi Gila Ancam Laporkan 58 Orang Ke Polres Cilacap

96

TW (44) melakukan 3 kali pemeriksaan kejiwaan di RSUD Banyumas

Cilacap, Jawa Tengah – suaraaksirakyat.com

Rudapaksa yang menimpa anak-anak TW (44) sejak usia belia menuai rasa pedih di hati TW (44) yang memperjuangkan kedua putrinya sejak 2019 silam hingga akhirnya TW (44) meminta perlindungan dua awak media di wilayah terpisah dan LSM yang memperjuangkan harapan rakyat kecil seperti dirinya. (27-07-2024).

“Bu, saya sudah selesai cek kejiwaan di RSUD Banyumas, tinggal menunggu hasil yang akan diambil oleh rekan ibu di sini (Banyumas),” TW (44) menyampaikan kepada awak media Suara Aksi Rakyat (SAR News) di wilayah terpisah pada Selasa, 16 Juli 2024 lalu. Apa yang diperjuangkan TW (44) dipungkiri oleh warga desa sekitar lingkungan TW (44) tinggal. Mereka membuat fitnah karena dianggap TW mempermalukan desa dimana TW (44) tinggal.

Akibat TW (44) melaporkan rudapaksa terhadap dua putrinya Zi (7) dan Zo (5) yang saat ini bertambah usianya, sejak mereka usia dua tahun hingga terakhir 2024 ini, akhirnya LSM Harimau mengamankan kedua putrinya serta dirinya agar dapat memperjuangkan hal tersebut tanpa ada lagi tekanan dari warga sekitar yang membuat petisi bersama ditandatangani oleh 58 orang yang memberi pernyataan TW (44) alami gangguan jiwa alias gila . Petisi gila itu dibuat agar laporan TW (44) dianggap mengada-ada. Meski warga tahu tetangga dan suaminya mencabuli dan merudapaksa kedua putrinya. Tuduhan keji melalui penandatanganan petisi oleh 58 warga satu kampung dan Kades setempat karena TW (44) melaporkan pencabulan serta rudapaksa tersebut ke Polresta Cilacap sejak 2019.

Titik terang perkara pencabulan dan rudapaksa pun mulai terkuak usai TW (44) melakukan 3 kali pemeriksaan kejiwaan di RSUD Banyumas, Jawa Tengah. Setelah pemeriksaan kejiwaan dilewati TW (44) mendapat Surat Keterangan Kesehatan Jiwa No. 445/1373 pada Jumat, 26 Juli 2024 yang menerangkan bahwa TW (44) :
– Tidak ada gangguan persepsi (halusinasi)
– Tidak ada gangguan mood yang bermakna
– Tidak ada gangguan proses pikir
– Subyek mampu menilai realita dengan baik
– Subyek dapat melakukan aktivitas seperti biasa seperti orang pada umumnya.
– Subyek bisa bersosialisasi dengan baik.
Dengan kesimpulan bahwa subyek tidak ada gangguan psikiatri yang bermakna dan mampu bersosialisasi serta mampu menilai realita seperti orang pada umumnya. Memiliki kecerdasan rata-rata dan mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya.

“Alhamdulilah hasil RSUD mengenai kejiwaan saya sudah keluar. Saya sangat senang. Semua sudah saya serahkan pada ibu Grace ( SARNews) dan bapak Imam (Nasional News) serta tim LSM Harimau. Inti nya saya tidak terima dinyatakan gila oleh mereka orang-orang yang sudah meng klaim saya gila, Bu.” Ujar TW (44) dengan rasa lega.

TW (44) tidak ingin fitnah menghalangi langkahnya mengancam akan melaporkan lanjut semua yang memberi ide dan yang menandatangani petisi saat itu.

“Allah menunjukan kebenaran atas tuduhan keji dari mereka yang mendzolimi saya disaat saya menuntut keadilan untuk kedua putri saya. Mulai dari keluarga saya, RT, Kadus, Kades dan oknum Polisi, mereka sangat kompak menyudutkan saya dengan petisi gila itu. Saya akan lapor ke Polresta Cilacap karena dulu laporan saya ditolak penyebabnya petisi gila itu. Saat itu ada surat pernyataan yang dibuat suami saya selain petisi yang digunakan untuk menggugurkan laporan saya dahulu. Melalui team media Suara Aksi Rakyat (SAR News) dan Nasional News serta LSM Harimau saya meminta bantuan. Mereka yaitu keluarga Kadus, suami dan tetangga saya telah mencabuli dan merudapaksa kedua putri saya saat usia mereka 2 dan 5 tahun belum lagi kejadian yang sama yang terjadi di 2024 ini. Saya menderita dan terombang-ambing ketika ingin mencari keadilan. Saya lapor hingga ke Polda Jateng, ke Istana, KPAI, LPSK di Jakarta dan semuanya terhenti karena mereka yang dzolim telah membuat petisi itu, mereka harus bertanggung-jawab.” Ucap TW (44) gemas.

Gus Mujab selaku Ketua LSM Harimau DPC Banyumas menyampaikan bahwa semua berhak memperjuangkan keadilan.

“Sudah menjadi kewajiban kita bersama berbuat kemanusiaan. TW (44) terkucil kan karena adanya petisi tersebut. Tak punya uang untuk bayar pengacara karena ia hanya buruh rongsokan yang di buat sengsara oleh suaminya sendiri. Sementara LSM Harimau adalah singkatan dari Harapan Rakyat Indonesia Maju. Rakyat seperti TW (44) inilah yang dengan keras berjuang namun usahanya terpatahkan oleh petisi “gila” tersebut padahal mereka lah yang gila. Melihat tekad besarnya meski tak mampu membayar begitu penuh harapan memohon bantuan pada lembaga serta team yang didalamnya juga terdapat awak media, team media bersama LSM Harimau memperjuangkan hingga kasus ini maju ke meja hijau.” Imbuh Gus Mujab.

Bersatu memperjuangkan keadilan. Team media bersama LSM Harimau ingin kasus TW (44) segera tuntas.

“Rawe-rawe rantas, malang-malang tuntas adalah semboyan lembaga kita. Kita akan bekerjasama dengan DPC Cilacap, DPW Jateng, dan DPP untuk kelanjutan kasus ini.” Kata Gus Mujab.

 

Pewarta : Debora Grace/im