Bogor – suaraaksirakyat.com –
Salah satu upaya untuk melindungi anak-anak yang berhadapan dengan hukum sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak . Pendampingan terhadap anak berhadapan dengan hukum memegang prinsip ”kepentingan terbaik anak” sehingga setiap anak yang terlibat tindak pidana berhak mendapatkan perlindungan.
MZI adalah pelajar SMU yang berdomisili di wilayah Jakarta Selatan yang tertangkap dan digelandang satgas pelajar ke Polresta Bogor karna kedapatan membawa senjata tajam dan minuman keras.
Saat MZI dalam perjalanan menuju puncak dengan 6 rekan-rekannya pada jumat 04 Agustus 2023, kendaraan yang ditumpangi salah satu rekannya mengalami kerusakan sekitar pkl 10.00 wib di jln pandu raya 2, tanah baru bogor utara, kota bogor, MZI dan rekan-rekannya berhenti sejenak di sekitaran jembatan ceger guna beristirahat sambil menunggu rekannya yang sedang memperbaiki kendaraannya yang rusak.
Tidak lama kemudian datang satgas pelajar kota bogor menghampiri dan memeriksa MZI dan rekan-rekannya yang ternyata kedapatan membawa senjata tajam dan miras, dengan temuan tersebut mereka langsung digelandang ke Polresta Bogor.
LBH Aksiyasa di pinta keluarga untuk mendampingi MZI yang sedang dalam proses Hukum kenakalan remaja, keluarga MZI berharap dengan adanya pendampingan hukum dari LBH Aksiyasa dapat membantu permasalahan hukum yang menjerat MZI.
Temui wartawan suaraaksirakyat.com Dicki Reynaldi (kakak dari MZI) mengungkapkan “untuk pendampingan adik saya dari LBH Aksiyasa, saya berharap adik saya bisa bebas, adik saya masih di bawah umur (15 tahun), keluarga mengharapkan agar semua selesai dengan baik”. Ungkapnya.
Saat wawancara dengan suaraaksirakyat perwakilan dari LBH Aksiyasa Wahyudhi Harsowiyoto, S.H mengatakan “kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendampingi client kami, kasus ini sebenarnya sudah mau masuk persidangan pada hari senin nanti 28 Agustus 2023, nanti kami akan hadirkan saksi-saksi untuk bersaksi di persidangan apakah client kami bersalah atau tidak, karena kami menemukan sesuatu yang menurut kami itu akan meringankan hukuman Clint kami”. Ucapnya.
“LBH Aksiyasa menerima kuasa untuk mendampingi MZI, kami selaku LBH akan mendampingi kasus ini sampai benar-benar selesai, kami tidak pilah-pilah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum”. Tambahnya.
Dalam pendampingan MZI LBH Aksiyasa Wahyudhi Harsowiyoto S.H, selaku Direktur LBH melibatkan rekan-rekan Advokat antara lain Bathi Setyorini S.H, Fadiah Rachmasari S.H., M.M, Achmad Fatoni., S.H, agar terus mendampingi permasalahan hukum yang menjerat MZI. Menegekan keadilan untuk mencapai kehormatan adalah semboyan atau arti dari Aksiyasa itu sendiri.
(Heru)







