MAHKAMAH AGUNG TETAPKAN SHANDY SUSANTO SEBAGAI SATU-SATUNYA AHLI WARIS SAH ALM. KUMALAWATI

140

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan No. 917/K/Pdt/2025 resmi menetapkan Shandy Susanto sebagai satu-satunya ahli waris sah

 

Serang – suaraaksirakyat.com

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan No. 917/K/Pdt/2025 resmi menetapkan Shandy Susanto sebagai satu-satunya ahli waris sah dari mendiang Kumalawati alias Ong Giok Hwa, usai melalui proses hukum yang panjang dan penuh gugatan.

Keputusan ini disampaikan oleh kuasa hukum Shandy, Rumbi Sitompul, dalam konferensi pers di Cilegon, Banten. Ia menjelaskan bahwa Shandy merupakan anak angkat sah dari Alm. Kumalawati, sesuai penetapan Pengadilan Negeri Serang tahun 2003.

Setelah meninggalnya Kumalawati pada Januari 2021, muncul sembilan orang yang mengaku sebagai saudara kandung almarhumah dan menuntut agar warisan dibagi rata. Mereka bahkan menuduh Shandy memalsukan surat dan melakukan pencucian uang.

Namun, hasil penyelidikan dari POLDA Banten menyatakan tidak ditemukan tindak pidana. Seluruh laporan terhadap Shandy dinyatakan tidak terbukti.

Keputusan ini disampaikan oleh kuasa hukum Shandy, Rumbi Sitompul, dalam konferensi pers di Cilegon, Banten.

Upaya hukum para penggugat melalui beberapa gugatan perdata di PN Serang pun ditolak. Mahkamah Agung menegaskan bahwa: Shandy adalah anak angkat sah dari Kumalawati. Surat keterangan waris dari pihak penggugat dianggap tidak sah.

Semua harta warisan jatuh kepada Shandy Susanto secara sah dan legal. Dengan putusan tersebut, kasus ini dinyatakan berakhir secara hukum, dan Shandy Susanto berhak penuh atas seluruh harta peninggalan Alm. Kumalawati.

Pewarta: Nn