Miliaran (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Diduga Mengalir Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton Sulawesi Tenggara, FORKOM KEPTON Bakal Lapor Ke KPK

90

Buton, suaraaksirakyat.com

Diduga Anggaran yang dialokasikan dalam bentuk paket proyek pengadaan barang/ jasa untuk pembangunan fasilitas sarana dan prasarana. Berdasar penelusuran Awak Media di tahun 2022, instansi itu mendapat hibah proyek dari Pemkab Buton senilai kurang lebih Rp. 2,5 miliar untuk pembangunan Masjid Adhyaksa Buton dan dikerjakan oleh CV. Rama Jaya Sakti

Bahkan pada tahun 2023 ini, Pemkab Buton kembali berencana menggelontorkan APBD untuk keperluan pembangunan fisik. Sekira ada tiga item pekerjaan dengan nilai miliaran rupiah. Jika ditahun 2022 alokasi anggarannya dilekatkan pada sekretariat daerah, kali ini untuk rencana pembangunan tiga item ditahun 2023, bakal dilekatkan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Kepulauan Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (FORKOM KEPTON) , ASIS DIY mengatakan, seringnya APBD yang dialokasikan kepada instansi penegak hukum, bisa saja untuk menghalangi proses-proses tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ada di pemerintah daerah (Pemda) tersebut.

“APBD yang digunakan oleh instansi penegak hukum biasanya itu untuk mengamankan kebijakan dan diskresi yang dilakukan pemerintah daerah, agar jangan sampai pada proses-proses hukum. Karena bisa saja kebijakan-kebijakan yang dipakai itu sebenarnya ada indikasi pelanggaran hukum,” cetusnya,

Dia juga meminta agar ditelusuri penggunaan APBD yang begitu besar dikucurkan bagi instansi lain, apakah sudah tepat atau tidak. Sebab, kebutuhan daerah untuk pembangunan, pemberdayaan dan sarana prasarana lain harus diutamakan demi kepentingan rakyat banyak.

“Jangan malah dikesampingkan untuk kepentingan-kepentingan penegak hukum, yang sebenarnya tidak secara langsung berkaitan dengan pembangunan di daerah,” tandas ASIS DIY.

Dia menjelaskan, banyak aturan-aturan turunan yang mengatur tentang pengelolaan APBD. Dan terkait dengan alokasi anggaran kepada lembaga-lembaga lain, biasanya berkaitan erat dengan dana-dana hibah.

“Misalnya diperuntukan bagi kantor-kantor kepolisian, kejaksaan, untuk sarana dan prasarana, itu biasanya ada dana-dana hibah yang diberikan. Dalam pengelolaan dana hibah itu, juga harus ada unsur kehati-hatian, dan harus berhubungan dengan asas good governance,” jelas Yulan.

“Sehingga peruntukannya itu harus jelas dan memiliki asas manfaat. Kalau kita melihat dari sisi aturannya, itu ada batasannya, tidak sembarangan dialokasikan bagi instansi-instansi tertentu yang ada di satu kabupaten/ kota. Dan yang paling penting adalah ABPD dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Selain harus berhubungan dengan asas good governance, tambah Yulan, tahapan dana hibah dari pemerintah daerah bagi instansi lain juga harus berkoordinasi dengan DPRD setempat.

“Apabila tidak ada mekanisme seperti itu, berarti ada kesewenang-wenangan yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Sehingga itu disebut sebagai unsur melawan hukum. Apalagi kalau ada kerugian keuangan negaranya,” paparnya.

Dalam persoalan ini, Ketua Forkom kepton Asis Diy juga berjanji bakal melaporkan hal tersebut ke KPK RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) serta mengajukan laporan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa atau Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan, dan juga melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Selain itu, pihaknya juga akan menggelar aksi unjuk rasa terkait hal itu dalam waktu dekat Depan KPK dan Kejaksaan Agung.