Penggrebekan Terhadap Anak Di Bawah Umur Yang Di Tangani Oleh Unit PPA Polres Trenggalek
Bandung – suaraaksirakyat.com
Pada minggu 26 Mei 2024, 7 orang memasuki rumah saudari berisinial N secara paksa dengan menyangkakan bahwa saudari N dan saudara G melakukan tindakan di luar norma dan adat istiadat, mereka mengeledah kendaraan, Handphone milik saudari N dan saudara G sambil membuat video saat ke 7 orang tersebut melakukan aksinya, dan menyebarkan video yang di buatnya ke masyarakat sekitarnya. Akan tetapi ke 7 orang tersebut tidak mendapatkan kesalahan apapun dari saudari N dan saudara G, akhirnya mereka pergi begitu saja. (24/09/2024).
Masalah ini di laporkan ke Polres Trenggalek, pada 13 Juni 2024 setelah upaya mediasi tidak menemui hasil, malah para pelaku terkesan mengintimidasi korban, bahkan saat ini korban pindah ke kota Bandung karena perasaan tidak aman dan terintimidasi oleh para Pelaku.
Setelah di tanyakan mengenai perkembangan kasusnya, pada 17 Juli 2024 muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Pengaduan Masyarakat (SP2HD) no B/107/SP2HD-1/RES.1.24/2024/.
Satreskrim tertanggal 13 Juni 2024 dengan pelaporan mengenai Pencemaran nama baik, karena surat tersebut berbeda dengan pelaporan maka surat tersebut di cabut dan diganti dengan surat (SP2HD) no B/107/SP2HD-1/RES.1.24/2024/
Satreskrim tertanggal 13 Juni 2024 yang di kirimkan pada 22 Juli 2024 dengan pelaporan mengenai “Pencemaran nama baik, Bullying, masuk rumah tanpa izin dan pengambilan video tanpa izin tanggal 12 Juni 2024” adapun surat pada tanggal 17 Juli 2024 dan surat pada tanggal 22 Juli 2024 memiliki nomor dan tanggal yang sama.
Dari surat tersebut ada upaya pihak Polres untuk menarik kasus untuk di selesaikan secara restoratif justice dengan menghilangkan pidana mengenai Bullying, masuk rumah tanpa izin dan pengambilan video tanpa izin.
Karena pelapor masih meminta agar kasus tersebut di lanjutkan maka akhirnya keluarlah surat pemberhentian perkara SP3 Pada tanggal 2 September 2024.
Dengan keluarnya SP3 dari Polres Trenggalek dalam hal ini sangat menguntungkan para pelaku dan mengorbankan pelapor, di tambah lagi dengan munculnya surat resmi yang di kirimkan oleh Kasi Humas Polres Trenggalek atas pertanyaan yang di tanyakan oleh Rekan wartawan kami dari Media Purna Polri yang menanyakan keabsahan surat tanggal 17 Juli 2024 dan surat tanggal 22 Juli, akan tetapi dalam jawaban surat tersebut malah menyalahkan dan mengkriminalisasi korban dengan adanya pernyataan bahwa korban memiliki penyakit CBSD (Compulsive Sexual Behavior Disorder) dalam artian korban memiliki kelainan sexual.
Pernyataan CBSD ini tidak berdasar karena tidak dilakukan pemeriksaan Psikologis yang memadai dan termasuk pencemaran nama baik oleh Polres Trenggalek karena di ungkap kepada pihak lain selain korban.
Pelapor akan meminta keadilan lebih lanjut kepada Polda Jatim, jika tetap tidak di peroleh keadilan akan di lanjutkan Ke Mabes Polri.
Pelapor yang juga ayah korban, Korban adalah putri dari pelatih Kepala Tinju Kodam III Siliwangi dan juga Dewan Pembina Mediasaksi News.