Pemberhentian anggota wartawan dan wartawati di media online Suara Aksi RakyatÂ
SuaraAksiRakyat.com, Jakarta,- Diberitahukan kepada Seluruh Instansi Pemerintah, Dinas, Badan, Legislatif, Swasta, TNI serta Polri dan sebagainya.
Wartawan/Wartawati Media Online www.suaraaksirakyat.com dalam menjalankan tugas liputannya selalu dibekali kartu Pers, surat tugas serta namanya tercantum di dalam Bok Redaksi.
Terhitung diterbitkannya pengumuman ini tanggal 24 Mei 2024, pukul 16.00 WIB.
Bahwa Nama di bawah ini :
1. Nama : Andhika P ( Jabatan Kabiro Kabupaten Tangerang )
2. Nama : Siti Aisyah S ( Jabatan Wartawan )
3. Nama : Enjum ( Jabatan Wartawan )
4. Nama : Dayat Saputra ( Jabatan Wartawan )
5. Nama : Annisa Rustika ( Jabatan Wartawan )
6. Nama : Denny Setiawan ( Jabatan Wartawan )
Nama Nama diatas adalah bukan lagi tercatat sebagai wartawan Media Online www.suaraaksirakyat.com.
Segala tindak tanduk serta langkah langkah yang bersangkutan adalah tanggung jawab pribadinya masing masing dan bukan lagi menjadi tanggungjawab Media Online www.suaraaksirakyat.com.
Untuk diteruskan ke instansi terkait ( Pemerintah/ TNI-POLRI, Dinas, Organisasi Media, Organisasi Jurnalis, Organisasi Masyarakat, Dll )
Redaksi