Kegiatan awal seleksi pertukaran pemuda antar propinsi (PPAP)
Cilegon – suaraaksirakyat.com
Seorang peserta Pertukaran Pemuda Antar Provinsi (PPAP) mengungkapkan kekecewaannya setelah dinyatakan gagal melanjutkan ke tahap berikutnya, meski sebelumnya berhasil melewati seleksi awal pada Mei 2025. Penyebabnya, aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada 16 Juli 2025 kini mewajibkan peserta melampirkan ijazah pendidikan terakhir. (15/09/2025).
Dalam petunjuk pelaksanaan terbaru, tercantum bahwa ijazah SMA/sederajat menjadi dokumen yang harus dipenuhi. Ketentuan ini berbeda dengan aturan tahun-tahun sebelumnya yang hanya mensyaratkan pendidikan minimal SMA/sederajat tanpa harus sudah lulus.
“Saya merasa dirugikan. Status saya masih pelajar kelas 3 SMA, tapi sebenarnya sudah memenuhi syarat pendidikan. Namun karena aturan baru, saya otomatis gugur. Padahal dari awal saya sudah lolos,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia menilai, perubahan kebijakan mendadak semestinya dipertimbangkan secara lebih bijak. Menurutnya, sebagian besar peserta seleksi awal PPAP masih berada di bangku SMA sehingga aturan baru tersebut terkesan menghalangi kesempatan yang seharusnya bisa didapatkan.
“Kalau memang ada perubahan aturan, lebih baik diterapkan mulai periode berikutnya. Jangan diberlakukan di tengah proses, karena justru membuat peserta yang sudah berusaha sejak awal merasa tidak adil,” ujar AS sebagai salah satu peserta.
Peristiwa ini pun menuai perhatian publik. Banyak pihak menekankan pentingnya konsistensi regulasi agar program PPAP tetap dipercaya generasi muda serta mampu mendorong keterlibatan mereka dalam kegiatan kepemudaan berskala nasional.
Pewarta: Arinina







