PETISI AHLI BELA DAN DUKUNG POLRI, SIAP TURUNKAN TIM HUKUM KE PADANG LAWAS

9

Presiden Petisi Ahli, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH, menyatakan sikap tegas mendukung langkah hukum

SuaraAksiRakyat.com, Jakarta,-

Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan sikap tegas mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh Polres Padang Lawas (Palas) dalam penanganan perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Presiden Petisi Ahli, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH, menilai bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka justru telah keluar dari koridor hukum acara pidana dan mengandung cacat hukum yang serius pada Selasa 14 April 2026.

Menurutnya, praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP hanya terbatas pada pengujian sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta ganti kerugian dan rehabilitasi. Namun dalam perkara ini, materi yang diajukan telah masuk pada substansi pokok perkara.

“Apa yang diajukan dalam praperadilan tersebut bukan lagi menguji aspek formil, tetapi sudah menyentuh substansi kepemilikan lahan, legalitas izin, bahkan sampai pada siapa yang berhak atas objek kebun. Ini jelas masuk dalam pokok perkara dan bukan domain praperadilan,” tegas Pitra.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sengketa terkait legalitas lahan, izin usaha, maupun hak kepemilikan adalah ranah pembuktian dalam sidang pokok perkara di pengadilan, bukan diuji melalui mekanisme praperadilan.

Petisi Ahli juga menilai bahwa upaya menggiring isu legalitas kepemilikan kebun sawit ke dalam praperadilan berpotensi menyesatkan dan dapat mengaburkan fokus penegakan hukum pidana yang sedang berjalan.

“Jika praperadilan dipaksakan untuk mengadili substansi perkara, maka hal ini berbahaya bagi sistem hukum kita. Karena praperadilan bukan forum untuk mengadili benar atau tidaknya suatu perbuatan pidana, melainkan hanya menguji prosedur,” lanjutnya.

Dalam konteks ini, Petisi Ahli menyatakan bahwa langkah Polres Padang Lawas dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan kewenangan penyidik sepanjang didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Oleh karena itu, Petisi Ahli meminta kepada hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan agar bersikap objektif dan konsisten terhadap batasan kewenangan praperadilan.

“Kami meminta agar hakim praperadilan menolak permohonan tersebut karena jelas cacat hukum dan telah melampaui kewenangannya dengan masuk ke pokok perkara,” tegas Pitra.

Pitra Romadoni menegaskan komitmennya untuk terus mendukung aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas.

“Petisi Ahli berdiri bersama institusi penegak hukum. Jangan sampai upaya hukum yang keliru justru melemahkan proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Petisi Ahli juga siap turunkan para Praktisi Hukumnya dari Jakarta ke Palas jika diminta bantuan oleh Pak Kapolres Padang Lawas, tutupnya.

Helmi/Hilman