Sosialisasi warga Perkumpulan Komunikasi Persatuan (PKP) Warga Cinere Resort Apartemen (CRA). Ketua PKP Cinere, Sri Ratu Come Rihi, dan Ketua DPRD Kota Depok. Ade Supriyatna, S.T., M.A.P.
Depok, – suaraaksirakyat.com
Perkumpulan Komunikasi Persatuan (PKP) Warga Cinere Resort Apartemen (CRA) mengumumkan pembatalan kegiatan sosialisasi versi developer PT MMS yang semula dijadwalkan berlangsung pada 31 Oktober 2026. Pembatalan tersebut, menurut PKP, disampaikan pihak developer melalui pengelola pada Jumat malam (30/10).
PKP menilai pembatalan ini menjadi perkembangan penting dalam perjuangan warga untuk memastikan pengelolaan rumah susun berjalan sesuai ketentuan hukum serta menghormati hak pemilik dan penghuni apartemen.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi yang disebut melibatkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Ketua DPRD Kota Depok, serta Kepala Dinas Perumahan, dibahas persoalan kesesuaian kegiatan tersebut dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Menurut PKP, hasil koordinasi itu menjadi salah satu dasar penting bagi pembatalan sosialisasi yang dipersoalkan warga.
Dalam kesempatan ini, PKP Warga Cinere Resort Apartemen juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, S.T., M.A.P., yang telah mengawal serta menyuarakan aspirasi warga Cinere Resort Apartemen. Dukungan dan perhatian terhadap persoalan yang dihadapi warga diharapkan dapat mendorong penyelesaian yang mengedepankan dialog, kepastian hukum, dan perlindungan hak pemilik serta penghuni apartemen.
Ketua PKP Cinere, Sri Ratu Come Rihi, menegaskan “perjuangan warga berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. PKP juga menegaskan bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 4 Tahun 2025 harus diterapkan secara selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” tegasnya.
“Ini menjadi momentum bagi warga untuk terus memperjuangkan kepastian hukum dan hak bersama. Kami meminta agar seluruh ketentuan perundang-undangan dihormati dan tidak ada kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” sambungnya.
PKP turut menyoroti ketentuan mengenai pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), termasuk kewajiban pengembang dalam proses fasilitasi pembentukannya. Organisasi warga tersebut berpandangan bahwa setelah melewati batas waktu yang diatur dalam peraturan, kewenangan dan kewajiban pengembang harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait agenda sosialisasi, PKP menyebut kegiatan yang dinilai sah oleh pihaknya adalah sosialisasi warga CRA pada 17 Oktober 2026. PKP meminta agar setiap agenda berikutnya dilaksanakan dengan memperhatikan dasar hukum, prosedur yang berlaku, serta kepentingan pemilik dan penghuni.
Meski menyambut pembatalan tersebut sebagai perkembangan positif, PKP menegaskan perjuangan warga belum selesai. Lima tuntutan warga akan tetap dikawal hingga P3SRS yang berpihak pada kepentingan warga memperoleh pengesahan sesuai ketentuan hukum.
PKP berharap seluruh pihak mengedepankan dialog, transparansi, dan kepastian hukum demi terciptanya pengelolaan Cinere Resort Apartemen yang tertib, akuntabel, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak pemilik dan penghuni.






