Polres Simalungun Gelar Konferensi Pers Atas 2 Kasus yang menyedot perhatian warga Simalungun.

112

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang berdialog dengan tersangka pelaku pembunuhan abang kandung

Simalungun suaraaksirakyat.com,- Kepolisian resort (Polres) Simalungun dihadapan insan pers memaparkan dua kasus yang menyedot perhatian masyarakat pada konferensi pers, Rabu (7/5/2025) di Aula Andar Siahaan

Mapolres Simalungun Pematang Raya, kedua kasus itu adalah pembunuhan yang dilakukan adik kepada abang dan pemerkosaan kepada anak dibawah umur usia 13 tahun yang dilakukan 4 orang tersangka.

Kapolres Marganda Aritonang didampingi wakil kompol Edi Sukamto, Kasat Reskrim AKP Herison Manullang, Kasi Humas VJ Purba dan perwakilan dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemkap.Simalungun memaparkan kedua kasus tersebut dengan menghadirkan para tersangka.

Dijelaskan, tersangka (62) warga desa Mardinding, Kecamatan Silimahuta, korban Ruslan Girsang (78) dan melukai Jumarli Saragih (76), karena harta warisan. Peristiwa itu terjadi di rumah korban yang berdekatan dengan rumah tersangka pada 23 April 2025. Tersangka kesal dan emosi terhadap korban yang tidak mau menandatangani surat persetujuan menjual tanah milik orang tua mereka.

Sedang kasus kedua adalah penanangkapan 4 tersangka pelaku pemerkosaan/pencabulan terhadap anak dibawah umur di Sibaganding,Parapat yang diperhadPkan ke publik melalui temu pers tersebut. Para tersangka pelaku berinisial AS 26), JS (26), KL (26), dan TB (24).

Kapolres Marganda Aritonang menjelaskan kronologi kejadianya pada Minggu 4 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di dusun Sualan, Nagori Sibaganding,Kecamatan Girsang Sipangan Bolon,Kabupaten Simalungun, melakukan pencabulan terhadap korban secara bergilir, setelah mengancam terlebih dulu akan menyebarkan video korban yang sedang berpelukan dengan Seorang lelaki.

“Keempat tersangka melakukan pencabulan dengan modus operandi mengancam akan menyebarkan video korban dalam kondisi kancing baju terbuka sedang berpelukan dengan seorang laki-laki di dalam rumah orangtuanya yang direkam tersangka AS “,ujar Kapolres AKBP Marganda.

Lebih lanjut dijelaskan, kejadian bermula ketika tersangka AS menghubungi tersangka KL yang sedang minum tuak bersama tersangka JS dan TB yang berada di dusun Hubuan. AS menyuruh Kl datang karena melihat korban membawa laki-laki ke rumah orangtuanya. Keempat tersangka kemudian mendatangi rumah korban dengan berboncengan sepeda motor.

Setibanya dilokasi, para tersangka menyuruh korban membuka pintu rumah, setelah pintu terbuka mereka melihat 4 orang laki-laki berada di dalam kamar korban. Para tersangka langsung mengusir keempat laki-laki tersebut keluar dari rumah korban. Setelah memastikan tidak ada lagi orang lain di rumah, tersangka KL membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan janji akan meminta AS menghapus video yang telah direkam.
Merasa ketakutan, korban terpaksa keempat tersangka secara bergantian di dalam kamarnya. Setelah berhasil melampirkan nafsu bejatnya para tersangka meninggalkan korban.

Kapolres Simalungun dengan tegas mengatakan akan menindak para tersangka secara profesional dan sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemb Pemberdayaan Perempuan dan anak (PPPA) Kabupaten Simalungun untuk menangani trauma secara psikologis. (Lingkon Siringoringo)