PPLHI DPD Kota Cilegon Bersinergi Dengan Format B Dalam Kunjungan Kerja Ke Galian Pasir

195

Cilegon, MediaJagad,– PPLHI (Pemerhati Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indonesia) DPD Kota Cilegon bersama dengan Format B (Forum Masyarakat Bagendung) Kota Cilegon, melalukan kunjungan kerja dengan meninjau galian pasir yang berada di wilayah perbatasan Kota Cilegon dengan Kabupaten Serang, maupun yang berada khusus di Kota Cilegon.

“Ada beberapa hal yang akan menjadi dasar kunjungan kerja ini adalah yang utamanya terkait perizinan usaha pertambangan,” kata Ketua PPLHI Cilegon, Bagendung Kota Cilegon Sabtu (17/12/2022).

Masih kata Nina Marlina (Ketua PPLHI Cilegon) mengatakan bahwa hal tersebut dalam rangka mendorong terbentuknya Tata Kelola Industri Pertambangan di Provinsi Banten yang baik (Good Governance).

Lanjut Nina, dengan berorientasi pada pelaksanaan program-program pembangunan yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan, dengan merujuk UU no:32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 68 huruf  b dan c berbunyi “setiap orang yang melakukan usaha dan /atau kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” pasal 69 ayat 1a berbunyi “setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup”.

“Kegiatan ini berlangsung pada 14 -17 Desember 2022, yang pertama adalah menjalin silaturahmi antara kami sebagai Pemerhati Lingkungan dengan pihak Pengusaha Galian Pasir, tentu saja dalam kunker kali ini  kami menyurati pihak pengusaha galian pasir terlebih dahulu, untuk mempersiapkan dokumen-dokumen kelengkapan izin pertambangan yang kami minta,” terang Nina Marlina.

Nina juga mengungkapkan hasil kunjungannya bahwa menurutnya, dalam temuannya dilapangan dari keempat pengusaha galian pasir antaranya CV. Sartika Putra Jaya dengan No:570/1/IUP. OP Penjualan DPMPTSP/1/2020, PT. Mutira Pasir Cilegon No:367/1/IUP/PMDN/2021, PT. AMJ Sejahtera Abadi Group menuggu verifikasi berkas perizinan yang sebelumnya adalah CV. Marfu Jaya dalam proses balik nama dikarenakan pemilik sebelumnya meninggal dunia, dengan dengan No pendaftaran:PER22120043 Tanggal penyampaian : 09-12-2022, Nama Permohonan Izin: Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) (jenis tertentu) untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan (NSPK22). PT. Griya Bagendung Asri dengan No:001/IUP_GBA/2022 pada tanggal 1 Agustus 2022, Demikian Nina menyampaikannya kepada awak media.

Ditempat yang sama, Ketua Format B Gan Gan Gaesan Kurnia. SH menyatakan terima kasih kepada para pengusaha galian pasir yang sudah meresponnya dengan baik.

“Dari awal kami menyurati hingga kami datang kelokasi disambut dengan baik, mereka tidak menutup untuk hal-hal yang memang tujuannya untuk kepentingan masyarakat asalkan jelas diperuntukkannya,” ungkap Kurnia.

Kurnia juga menyampaikan tujuannya dari kunker tersebut, bahwa menurutnya adalah bagaimana para pengusaha galian pasir ini dengan pemerhati lingkungan serta masyarakat yang terdampak pada aktivitas kegiatan galian pasir ini bisa saling bersinergi.

“Kegiatan kami tidak berhenti sampai disini saja, setiap hari minggu akan kami lakukan sapu jalan dan menertibkan para driver yang masih mengabaikan menggunakan terpal, setidaknya dengan usaha ini bisa meminimalisir pencemaran udara dan mengurangi kecelakaan lalu lintas karena pasir yang beterbangan,” ujarnya.

( Arinina)