Jakarta, suaraaksirakyat.com- Persidangan terdakwa Putri Candrawathi yang berlangsung diruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang vonis pada senin, 13/2/2023.
Sidang terdakwa Putri Candrawathi dimulai sekitar pukul 16.30 WIB, karena sebelumnya diruang sidang yang sama digunakan oleh terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan suami dari Putri Candrawathi dan telah selesai mengikuti sidang vonis dan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
Beberapa pertimbangan hukum yang dibacakan oleh majelis hakim diantaranya bahwa tidak terbukti adanya pemerkosaan atau pelecehan seksual ataupun perbuatan yang lebih dari itu.
Putri Candrawathi juga memposisikan diri sebagai korban dan bahkan masih menuduh korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Memasuki pembacaan amar putusan, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso kemudian meminta kepada Terdakwa Putri Candrawathi untuk berdiri.
“Silahkan berdiri,” permintaan Hakim ketua kepada Terdakwa PC.
“Menyatakan :
1. Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama dua puluh tahun,” disertai dengan ketok palu oleh hakim ketua.
2. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
3. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada Jaksa untuk dipergunakan dalam perkara lain.
5. Membebani terdakwa Putri Candrawathi untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.
Silahkan duduk,” ujar Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.
Selanjutnya Hakim Wahyu menutup persidangan dan kemudian meninggalkan ruang sidang utama.
“Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan pada hari senin tanggal 13 Februari 2022 oleh Wahyu Imam Santoso sebagai hakim ketua, Morgan Simanjuntak,SH., MH dan Alimin Ribut Sujono, SH., MH masing-masing sebagai hakim anggota,” terang. hakim ketua Wahyu Imam Santoso.
(Nale)






