Mahasiswa kampus Mputantular melakukan tugas UTS di Restoran Bubur Ayam Sukabumi
SuaraAksiRakyat.com, JAKARTA,- Pertemuan yang sudah direncanakan oleh mahasiswa-mahasiswi untuk melakukan tugas UTS (Ujian Tengah Semester) materi Hukum Adat yang di pimpin oleh dosen Karl Benedictus Manalu SH. MH, dari kampus Mputantular Jakarta. Pada kunjungan kali ini berlokasi di restoran terkemuka sejak tahun 1988 bertempat di Jalan Tebet Barat Dalam II (Restoran Bubur Ayam Sukabumi) pada hari Kamis, 11/01/24.
Pukul 12:56 Wib dalam sambutan pembukaan pertemuan ini dipimpin oleh Bapak Aljupri membahas tema surat tanah Verponding yang berlokasi di wilayah Manggarai selatan Kecamatan Tebet dengan nara sumber berinisial H. Tugas pokoknya dilihat kita di sini untuk saling tanya pertanyaan mengenai tugas dari Hukum Adat, dimana kami yang yang hadir kelompok Jakarta Selatan ada penambahan anggota mahasiswa bisa melalui Zoom dan juga dengan anggota-anggota lainnya kelompok lainnya yang tidak bisa datang Mungkin karena sesuatu yang tidak bisa dihindari jadi ingin bisa hadir pada hari ini. “Verponding yaitu surat tagihan pajak atas tanah dan/atau bangunan yang saat ini disebut dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (selanjutnya disebut SPPT-PBB),” tutur Aljupri.
“Bagaimana latar belakang timbulnya kasus tanah yang terjadi saat ini, jadi siapa nih yang mau bertanya tentang permasalahan surat Verponding dengan nara sumber kita berinisial H, yang mana beliau sudah ada disamping saya untuk menerangkan bagaimana mendapatkan surat tersebut,” tutur Intan
Bapak H, menerangkan secara umum bagaimana latar belakang timbulnya kasus tanah yang terjadi permasalahan surat yang ada di Saya ini namanya surat Verponding bentuknya sudah saya jelaskan dan saya perlihatkan seperti ini.
“Untuk surat Verponding ini di buat yang saya lihat ini dibuat di Jakarta pada bulan November 1970 ini ada keterangannya di sini luas tanahnya sekitar 468 M2 tertera dalam surat atas nama nya sudah meninggal dunia,” imbuhnya.
“Dalam surat Verponding tersebut sudah sebagian dijual itu ada yang 147 M2 dan 121 M2 karena di isi surat dijual diterangkan cuman yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sri Murni SH di tahun 2005. Yang pertama itu di tanggal 31 bulan Januari 2005 yang kedua ini 21 September 2005. Pada tahun 2018 pernah mengajukan permohonan Program Nasional Pertanahan (Prona), dengan dokumen lengkap dari surat ahli waris, surat tidak sengketa dari kelurahan sampai kecamatan setempat dan lainnya, namun di tolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dikarenakan harus membayar BPHTB sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), pada saat itu,” tutur H.
Sekarang ini sudah jamannya online,di situ Bapak H, minta informasi melalui online karena udah langsung ke komputer. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengintruksikan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membantu program Prona masyarakat Indonesia mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
“Alangkah baiknya minta patok kuning dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) nanti minta petunjuk dari sana bagaimana mekanisme untuk mengukur kejelasan luas tanahnya,” kata Okky.
Dibuka dan ditutup oleh Bapak Aljupri dalam sambutannya serta berterima kasih kepada dosen Karl Benedictus Manalu SH. MH, yang ikut hadir dalam pertemuan ini dan khsusunya yang hadir dalam kelompok materi Hukum Adat Kampus Mputantular wilayah Jakarta selatan sebagi berikut :
1. Helmi
2. Okky mara utama
3. Intan Dwi Susanti
4. Nurheni
5. Widya putri utama aznel
6. Hotma Debby Olivia Simanjuntak
7. Aljupri
8. Siti Rahmawati
9. Idris Palar
10. Ratih Kumalasari
11. Desmitria Haning
12. Antas Afandi
Redaksi