Sanksi Pemilik NPWP Yang Tidak Lapor SPT Tahunan

26

Jakarta, suaraaksirakyat.com

Akhir bulan ini, tepatnya 31 Maret 2023 adalah batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak bagi para wajib pajak.

Menurut informasi dari Laman Resmi mengenai pajak djponline.pajak.go.id wajib pajak yang tidak mau maupun belum melaporkan atau tetap ngeyel enggan untuk melaporkan SPT Tahunan, karena banyak kasus-kasus yang menyedot emosi masyarakat akhir-akhir ini yang berkaitan dengan pajak ternyata secara hukum akan dikenakan sanksi yang bakal menjerat para pelaku wajib pajak yang bermasalah.

Adapun sanksi yang akan diterapkan kepada pelaku wajib pajak yang nakal telah diatur secara hukum. Apa saja sanksi-sanksi tersebut? Berikut ini penjelasan lengkapnya:

1). Sanksi Administrasi atau Denda

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pasal 7 menjelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan. Namun, pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

2). Sanksi Kurang Bayar

Apabila SPT tahunan kurang bayar maka akan dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Bunga ini dihitung sejak saat penyampaian SPT Tahunan dan berakhir sampai tanggal pembayaran.

3). Sanksi Pidana

Pasal 39 menyebutkan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana yang dimaksud adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan.

Hermawan salah satu pelaku wajib pajak masih mengeluhkan akan masalah pembayaran pajak yang masih terus berjalan terhadap orangtuanya yang sudah meninggal.

“Saya sampai ngeyel ya. Ngeyelnya bukan masalah ngeyel bayar pajak saya. Karena orangtua saya tetap dipungut pembayaran pajak juga padahal sudah meninggal, saya sampai ngeyel saat ada yang menginformasikan tentang pembayaran pajak yang tak dipungut lagi bila wajib pajaknya sudah meninggal. Tetapi setelah menerima informasi ini melalui rekan yang berkecimpung di bidang media dan saya baca sendiri uraian dan informasi tersebut valid, rasanya terjawab sudah rasa tidak terima saya saat orangtua saya sudah meninggal masih juga dipungut pembayaran pajaknya.Semoga informasi ini benar dan tentunya saya akan menanyakan lagi kebenarannya.” pungkasnya.

Bagi warga masyarakat yang belum mengetahui informasi ini, silahkan buka link yang sudah diinformasikan diatas. Diharapkan masyarakat lebih cermat dan lebih terdorong lagi untuk mencari informasi-informasi yang berkaitan dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam lingkup yang berkenaan dengan informasi penting pribadi dalam usaha dan lain sebagainya.

Pewarta : Debora