Tim Satgas ASDP Pangkalan TNI AL Banten dan Satgas Gurindam Sakti – 23 Lanal Banten berhasil gagalkan peredaran rokok ilegal tanpa cukai.

46

Merak – suaraaksirakyat.com

Berawal dari informasi intelejen, tim Satgas ASDP pangkalan TNI AL Banten dan Satgas Gurindam Sakti -23 Lanal Banten berhasil gagalkan pengiriman 864.000 Batang Rokok ilegal tanpa dilengkapi dengan Cukai.

Dalam operasi ini untuk kerugian bagi negara ditaksir sekitar Rp. 743.165.280, dalam operasi ini tim gabungan berhasil gagalkan pengiriman tersebut di pelabuhan ASDP merak pada Selasa,21/11/2023.

Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Nopriadi, M.Tr. Hanla, dalam press release mengatakan ” tim gabungan yang saat itu menerima informasi dari jaringan agen bawah bahwa akan ada pengiriman barang berupa rokok ilegal tanpa dilengkapi cukai dari pulau Jawa ke Sumatera,”.

” Kemudian tim Satgas gabungan melaporkan hel tersebut dan selanjutnya kami memerintahkan untuk dilakukan pendalaman dan penindakan terhadap informasi tersebut.”ucapnya.

Menurut Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Nopriadi, M.Tr. Hanla, kronologi penangkapan terjadi pada Selasa,21/11/2023 sekitar pukul 10.00 WIB, tim Satgas gabungan mendeteksi target memasuki pelabuhan ASDP merak, kemudian sekitar pukul 10.15 WIB tim Satgas gabungan berhasil memberhentikan 2 jenis kendaraan roda 4 berjenis Suzuki APV.”ujarnya

” Mobil tersebut berhasil kami hadang kami geledah benar saja didalam nya terdapat rokok ilegal tanpa cukai”.

Adapun pelaku membawa barang tersebut dari Bekasi, setelah dipastikan mobil tersebut membawa barang bukti kemudian tim gabungan membawa 2 unit mobil tersebut ke Mako pangkalan TNI AL Banten untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,”Ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Sopir mobil, rokok tersebut diambil dari rest area wilayah Bekasi, dilokasi itu mereka memindahkan barang dari mobil truck ke yang sudah standby ke mobil masing-masing.

Hasil pemeriksaan rokok ilegal tersebut milik saudara berinisial “A” yang berada di Madura Jawa Timur. Ucapnya.

Adapun jumlah barang Dari hasil pencacahan/penghitungan dengan tim dari bea cukai merak didapat diantaranya :

1. ROKOK JENIS BOSTER 86 SEBANYAK 320.000 BTG

2. ROKOK JENIS MILDE SEBANYAK 32.000 BTG

3. ROKOK JENIS ASWAD SEBANYAK 16.000 BTG

4. ROKOK JENIS ESJE SEBANYAK 32.000 BTG

5. ROKOK JENIS SR PREMIUM SEBANYAK 464.000 BTG

TOTAL Keseluruhan berjumlah 864.000 BATANG ROKOK

Ia menambahkan ” Untuk terduga pelaku dikenakan pasal Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 29 Tentang cukai rokok, Adapun sangsi pengedar rokok ilegal tersebut adalah, Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat merugikan negara serta berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Lalu untuk selanjutnya kami akan menyerahkan terkait hal ini kepada bea cukai Banten untuk selanjutnya ditindaklanjuti dan proses sebagaimana mestinya ,”pungkasnya.