Vonis pidana Tipikor untuk Harun Al-Rasyid dan Saepul Ramdhan.

83

Bandung – suaraaksirakyat.com.

Bahwa pada hari rabu tgl 6 september 2023 pukul 13.15 wib di pn tipikor bandung telah dilaksanakan kegiatan sidang perkara tipikor terkait SPK Fiktif Keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi Anggaran Bantuan Provinsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016 dengan agenda pembacaan tuntutan atas nama : terdakwa harun alrasyid, dian iskandar dan saeful ramdhan.

 

Untuk terdakwa SAEFUL RAMDHAN, dituntut :

1. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAEFUL RAMDHAN, SKM berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda Sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) Subsidair kurungan selama 5 (lima) bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;

 

Untuk terdakwa HARUN ALRASYID, SKM.M.SI, dituntut :

1. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama: Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARUN ALRASYID, SKM.M.SI berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) Subsidair kurungan selama 5 (lima) bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.120.076.824,- (dua milyar seratus dua puluh juta tujuh puluh enam ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah) dan jika dalam 1 (satu) bulan uang pengganti tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah uang pengganti yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana selama Subsidair selama1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan penjara

 

Dan untuk terdakwa DIAN ISKANDAR, SKM, dituntut :

1. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHP;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIAN ISKANDAR, SKM berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 500.000.000 Subsidair kurungan selama 5 (lima) bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan

Uang senilai Rp 25.087.740.395,- (dua puluh lima milyar delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) Dirampas Untuk Negara cq. Bank BJB Cabang Pelabuhan Ratu

Bahwa sidang selanjutnya ditunda satu minggu tgl 13 september dan agenda selanjutnya dilanjutkan dengan pembacaan pledoi (pembelaan) dari para terdakwa