Jakarta, suaraaksirakyat.com
Nasib para jamaah yang mengikuti ibadah umrah dibayangi oleh kepastian di lokasi tujuan ibadah apakah sesuai yang diharapkan dan lancar. Dalam pelaksanaan ibadah akan berjalan seperti apa tergantung pada keamanahan dari pihak yang mengadakan pelaksanaannya. Adanya ketidaknyamanan dalam menunaikan ibadah umrah di tempat tujuan juga harus dijadikan pelajaran bagi para jemaah lain untuk berhati-hati memilih pelaksana perjalanan umrah tersebut seperti apa dan sudahkan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sudah diatur dan diterapkan baik sebelum keberangkatan hingga di lokasi tujuan.
Jamaah merasa tidak nyaman dan mempertanyakan kepada para pemilik travel umrah yang menelantarkan jemaah di Saudi.
Satgas Antimafia Umrah Polda Metro Jaya turun tangan dan mengungkap penipuan yang salah satunya diduga dilakukan oleh agen travel umrah PT NSWM milik Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Didapati informasi bahwa PT NSWM memiliki 300 cabang lebih yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Informasi terakhir 316 (cabang) keseluruhan,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini kepada Awak media, Rabu (29/3/2023).
Ratna, yang juga bagian dari tim Satgas Antimafia Umrah Polda Metro mengatakan, dari 316 cabang, hanya 48 cabang di antaranya yang mengantongi izin Kementerian Agama. Artinya, 268 cabang lainnya ilegal atau tidak mengantongi izin.
“Dari 316, hanya 48 yang berizin,” ujarnya.
Ratna mengatakan jumlah korban yang ada kemungkinan bisa bertambah. Sebab, sejak kasus ini mencuat beberapa korban lainnya masih belum melapor ke Satgas Antimafia Umrah Polda Metro Jaya.
“Semua akan terus kita dalami dan kembangkan. Bisa lebih (jumlahnya), karena ada beberapa korban yang belum membuat laporan atau datang ke sini,” ujarnya.
Pemilik Travel diselidiki ternyata adalah seorang Residivis.
Polisi menangkap tiga pelaku kasus agen perjalanan umrah PT NSWM yang diduga melakukan penipuan kepada jemaah. Salah satu pelaku yang juga pemilik agen travel bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) ternyata residivis kasus serupa.
“Tersangka MA itu residivis juga, di kasus yang sama,” kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada Awak Media, Selasa (28/3/2023).
Joko memaparkan, kasus tersebut terjadi pada 2016. Saat itu Mahfudz diketahui menjabat pimpinan di PT GAM. Dia menawarkan paket umrah kepada para korbannya dengan harga Rp 13-19 juta. Saat itu banyak calon anggota jemaah umrah yang sudah menyetorkan uang untuk umrah namun gagal berangkat.
“Kasus sebelumnya, banyak jemaah yang gagal berangkat dan akhirnya mereka melapor ke polisi,” ujarnya.
Setelah selesai menjalani hukum, Mahfudz membeli perusahaan PT NSWM dan menjalankan bisnis yang sama. Alih-alih sadar, Mahfudz kembali menipu para jemaah yang hendak ibadah umrah di Arab Saudi. Dalam kasus terbaru, sementara diketahui jumlah korban telah lebih dari 500 orang dengan total kerugian mencapai Rp 100 miliar lebih.
“Jadi dulu itu ceritanya begini, ada seorang pelaku yang pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman, kemudian dia membeli PT ini, dan dia melakukannya lagi,” jelasnya.
Kini Mahfudz dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus tersebut. Selain itu, Dirut PT NSWM bernama Hermansyah (59) telah ditangkap.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Diingatkan kembali kepada para calon jamaah, teliti sebelum memilih travel umrah. Jangan melihat harganya yang murah. Lebih baik selidiki dahulu sebelum akhirnya justeru tertipu.
Pewarta : Debora






