Konfrensi Pers terkait Sindikat perdagangan orang , dengan modus berangkat kerja ke Australia

29

Sukabumi – suaraaksirakyat.com

Polres Sukabumi berhasil menangkap 2 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 29 korban sebelum mereka diberangkatkan ke Australia. Konferensi pers mengenai penangkapan para pelaku dan penyelamatan korban TPPO dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Oktober 2023, di Mako Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede Menjelaskan Kronologis kejadian, bermula ketika tersangka Sdr. AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook dengan janji memberangkatkan calon PMI ke luar negeri. Banyak yang tertarik dan menghubungi Sdr. AS. Proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi, mencapai Rp 40.000.000/orang, dengan janji bekerja di Australia dengan gaji sangat tinggi.

Kapolres Sukabumi menekankan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.

Kapolres menyampaikan apresiasi kepada tim Polres Sukabumi yang berhasil menyelamatkan 29 korban TPPO sebelum mereka menjadi korban yang lebih besar di luar negeri.

Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.

Selanjutnya Kapolres Sukabumi mendatangi TKP dimana para korban yang berjumlah 29orang dari berbagai daerah berada.

Untuk berbincang- bincang serta berusaha memberikan bantuan untuk memulangkan para korban ke rumahnya masing-masing.