SERANG,- suaraaksirakyat.com
Dalam Pembinaan dan Pemberdayaan Badan Kesbangpol Kota Cilegon Sikapi Permasalahan Dari Salah Satu Ormas yaitu Laskar Merah Putih, terkait sudah inkrahnya hasil keputusan PTUN yang dimenangkan oleh pihak Rosid, Hotel Aston Kecamatan Cinangka, Senin (12/12/2022).
Ketua Markas Anak Cabang Cilegon Rosid mengatakan Terbitnya putusan Kasasi Mahkamah Agung atas perkara Nomor 257 K/TUN/2022 tertanggal 27 April 2022 menjadi penanda bahwa dualisme kepemimpinan LSM Laskar Merah Putih ( LMP) sudah final.
Menurut Rosid, dalam sebuah pertarungan di meja peradilan, selalu ada yang kalah dan menang. Namun demikian, dirinya berharap agar pihak yang menang tidak perlu sombong dan pihak yang kalah juga harus legowo ( menerima dengan lapang dada).
” Maka kami mengimbau agar pihak yang kalah untuk tidak lagi berkegiatan mengatasnamakan LMP dan atribut yang dipakainya untuk disimpan. Sebab, semua itu sudah menjadi kewenangan kepemimpinan Mohammad Arsyad Cannu, ”
Fungsional Badan Kesbangpol Adang menyampaikan”Dalam kegiatan di pembinaan dan pemberdayaan kota Cilegon dengan narasumber dari Kemenkumham pada akhirnya kami Kesbangpol mendapatkan pencerahan untuk bisa menyikapi adanya permasalahan di forum salah satu ormas.
Adalah Laskar Merah Putih yang mana sebelumnya terjadi dualisme dan kami sudah membekukan salah satu nya, untuk LMP di Kota Cilegon ini sudah tidak ada dua kubu lagi.
Masih kata Adang, semoga dengan pembinaan dan pemberdayaan ini, kami bisa action bagaimana bagus nya atau bagaimana tindak lanjut nya jika menemukan permasalahan seperti ormas Lmp ini,
Kami berharap juga komunikasi seperti ini bukan sampai disini saja, tetapi bagaimana kedepannya kami bisa bersinergi dengan ormas ormas yang ada dikota Cilegon,
Mungkin dalam program kerja kami ditahun yang akan datang, kami akan monitoring ke setiap sekretariat ormas, agar kami tau dan lebih mengenal lagi, apa yang kurang agar kami bisa membantu setiap permasalahan yang ada di setiap ormas, tutupnya.
(Arinina)






