Bogor – suaraaksirakyat.com.
Pernyataan Rocky Gerung yang mengeluarkan kata dan kalimat Provokatif di hadapan Buruh pada acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Bekasi tanggal 29 Juli 2023 yang lalu menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Kalimat yang di sampaikan Roky Gerung diduga mengandung unsur yang dapat memecah belah Kesatuan dan Persatuan yang ada di Tanah Air.
Selain kalimat bajingan yang tolol Roky Gerung juga mengatakan bahwa Jokowi berupaya menunda Pemilu karena dia belum mendapat kesepakatan dari Ketua – Ketua partai siapa yang akan melindunginya kalau dia lengser.
Menurut pandangan Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mapia Hukum dan Ketidakadilan ( PERKOMHAM ) bahwa kata kata Provokatif dan pernyataan bohong yang di ucapkan Roky Gerung membahayakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa ( 31/8/23 ).
Oleh sebab itu Ketua Umum PERKOMHAM Priyanto,SH.MH di dampingi Pengurus Pusat dan PERKOMHAM Bogor Raya pada tanggal 3 Agustus 2023 mendaftarkan gugatan terhadap Roky Gerung di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor.
Sidang perkara gugatan Perdana terhadap Roky Gerung di laksanakan pada hari Rabu 30 Agustus 2023 kemarin di PN Cibinong.
Penggugat dalam hal ini PERKOMHAM hadir dalam Persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Cibinong dengan agenda sidang Pemeriksaan Berkas Perkara gugatan yang di daftarkan dengan No.perkara 271/Pdt.G/2023/PN.Cbn.
Dalam Persidangan Majlis Hakim mengatakan bahwa panggilan terhadap tergugat telah di sampaikan oleh PN Cibinong ke Rumah tergugat di RT 02/11 Desa Bojong Komeng, karena Rumah tergugat kosong, surat dilayangkan ke Staff Desa Bojong Komeng, Kabupaten Bogor.
Pengadilan Negeri Cibinong akan melakukan pemanggilan kembali tergugat pada Selasa 5 September 2023 untuk di laksanakan sidang gugatan kedua (2).
Dalam keterangan Pressnya Ketua Umum PERKOMHAM Priyanto,SH.MH, menyampaikan agar masyarakat harus aktif dalam proses Penegakan Hukum di Pengadilan.
” gugatan ini dalam rangka memberikan pendidikan hukum pada masyarakat ,tentunya kesadaran hukum masyarakat dan kesadaran hukum RG selaku tergugat agar tidak melanggar hukum lagi kedepanya ” ujarnya.
” kami menghargai dan meyakini Roky Gerung sebagai seorang akademisi akan hadir guna memberikan pemahaman terhadap masyarakat, bahwa setiap permasalahan yang melanggar hukum harus dihadapi sesuai mekanisme hukum yang ada ” tambah pakar hukum ini.
Seiring, Ketua PERKOMHAM Bogor Raya Asep Mulyadi atau sering di sapa Asep Tagor dalam keterangannya menyampaikan bahwa setiap warga Negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan dimata Hukum serta dilindungi hak manusianya terlebih Presiden selaku Kepala Negara yang merupakan Pemimpin dari 280 juta jiwa penduduk Indonesia.
” apa yang disampaikan RG dengan kata dan kalimat Provokasi terhadap buruh pada acara konsolidasi Akbar Sejuta Buruh di Bekasi sangat melukai kami selaku warga Negara Indonesia ” ujarnya semangat.
Sehingga kami dari PERKOMHAM melakukan gugatan terhadap Rocky Gerung demi membangun kesadaran hukum tergugat dan masyarakat.
Pewarta: asep





