Replik JPU Terhadap PC dan Tim Penasehat Hukum Di Tolak Dan Dikesampingkan

22

Jakarta, suaraaksirakyat.com

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyidangkan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda pembacaan replik dari tim jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Putri Candrawathi pada Senin, 30/1/2023.

Nota pembelaan pribadi Putri Candrawathi yang saat itu dibacakan sendiri dan juga pleidoi yang disusun oleh tim penasehat hukumnya, kembali mendapat jawaban atas nota pembelaan dari tim JPU yang dibacakan didepan persidangan dengan hakim ketua Wahyu Imam Santoso dan dua hakim anggota.

Persidangan yang dimulai sejak pukul 10.00 Wib, Puteri Candrawathi memasuki ruang sidang utama dengan menggunakan pakaian putih-putih dan didampingi oleh tim penasehat hukumnya, kecuali Febri Diansyah yang tidak tampak hadir dalam ruang persidangan.

Pembacaan tanggapan atas pleidoi terdakwa Putri atau replik tim JPU dimulai dibacakan oleh jaksa Sugeng Hariadi dengan terlebih dahulu memberikan ucapan penghormatan kepada majelis hakim, tim penasehat hukum terdakwa dan juga kepada pengunjung sidang yang hadir secara tertib mengikuti jalannya persidangan.

Mengawali tanggapan JPU terhadap tim penasehat hukum terdakwa Putri, Sugeng mengatakan bahwa siapa sebenarnya disini yang berasumsi sebab barang bukti yang digunakan tidak tervalidasi dan tidak tercukupi sehingga hal ini diserahkan kepada puiblik dan mata hukum untuk menilainya.

“Kami penuntut umum membuka tanggapan kami dengan pernyataan siapa disini yang sebenarnya berasumsi, dengan menggunakan alat bukti yang tidak tervalidasi dan tidak tercukupi, kami serahkan kepada mata hukum, mata kebenaran serta mata publik untuk menilainya,” ucap jaksa Sugeng.

Yang pertama mendapatkan tanggapan dari penuntut umum adalah terkait dengan pleidoi pribadi terdakwa Putri Candrawathi di halaman tiga yang menyatakan dengan tuduhan sebagai pelaku pembunuhan berencana yang menurutnya sampai saat ini terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami kenapa ikut dituduh.

Dalam pleidioi pribadi itu, terdakwa Putri juga mencantumkan bahwa konsruksi yang dibangun oleh tim penuntut umum dengan menambah bumbu-bumbu perselingkuhan menurutnya tidak pernah cukup untuk mendakwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan berencana, dan juga adanya pernyataan menuding dirinya sebagai perempuan tak bermoral.

Tanggapan tim penuntut umum atas hal tersebut yaitu “Apa yang dikemukakan oleh terdakwa Putri Candrawathi sangatlah relevan dengan fakta-fakta yang ada, dan fakta-fakta tersebut telah terungkap dipersidangan dan seluruh masyarakat pun mengerti yang sesungguhnya terjadi. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di hadapan persidangan bukan hal yang mengada-ngada seperti yang dikatakan terdakwa menyatakan menuding terdakwa Putri Candrawathi sebagai perempuan tidak bermoral, karena pada nyatanya kalimat itu sama sekali tidak tertulis dalam tuntutan penuntut umum,” ungkap Sugeng.

Jaksa Sugeng juga menyinggung bagaimana Putri Candrawathi yang menyampaikan kepada Ferdy Sambo terkait dengan cerita pelecehan seksual yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan yang kemudian menyebabkan Ferdy Sambo membuat perencanaan dengan bekerja sama dengan saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Ma`ruf dan saksi Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa Norfriansyah Yoshua Hutabarat.

“Dan cerita pertama peristiwa terjadi dirumah Duren Tiga di rumah 46 karena terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat, lalu cerita tersebut berpindah ke Magelang dengan cerita kedua. Dengan cerita Putri Candrawathi di perkosa oleh korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat, sehingga perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan hayalan yang kental akan siasat jahat,” terang Sugeng.

Tanggapan lain dari tim JPU yaitu terkait dengan pernyataan tim penasehat hukum yang mengatakan bahwa terdakwa Putri Candrawathi adalah korban pelecehan seksual. Hal itu menurut tim penuntut umum bahwa tim penasehat terdakwa sangat tidak profesional karena dalil tersebut tidak terbukti dalam persidangan dan dalil-dalil tersebut tidak didukung oleh alat bukti dipersidangan.

“Dalil kekerasan atau pemerkosaan bukan peristiwa yang benar terjadi, dalil-dalil pemerkosaan hanyalah hayalan, tim penasehat hukum yang berkolaborasi dengan terdakwa Putri Candrawathi dengan tuduhan agar terkdakwa Putri Candrawathi bisa dibebaskan dari perbuatan pembunuhan berencana ini.Hal tersebut menjadi petunjuk kuat bahwa peristiwa kekerasan seksual atau pemerkosaan merupakan bagian dari skenario yang dibuat oleh Putri Candrawathi untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi,” pungkas tim penuntut umum.

Di akhir pembacaan replik, penuntut umum meminta kepada ketua majelis hakim yang mengadili dan meriksa perkara ini agar menolak dan mengesampingkan semua dalil-dalil yang disampaikan dalam nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi dan tim penasehat hukumnya, dengan menuntut pasal 340. (Nale)