Satreskrim Polres Kota Sukabumi Berhasil Bekuk Satu Pelaku Pembacokan Yang Menewaskan Tukang Sayur Di Cisaat

87

Kota Sukabumi, suaraaksirakyat.com

Kronologis pembacokan sadis dialami sepasang bapak dan anak yang hendak berjualan sayuran di Pasar Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 15 Juli 2023, sekitar pukul 03.30 WIB, Tepatnya di jalan Surya kencana Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat.

Kejadian bermula saat pelaku menabrak sepeda motor milik korban, lantaran menghindari jalan berlubang, korban ketika itu kesal namun akhirnya dilerai warga dan sudah meminta maaf, tetapi saat warga lainnya sudah pergi, pelaku kembali menghampiri korban dan melakukan pembacokan dan penganiayaan.

Bapaknya P (56) tewas akibat mengalami luka serius, sedangkan anaknya AS (34) mengalami luka di tangan kiri.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pelaku berinisial A ( 25thn) dibekuk di Desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat pada Rabu 20 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pada saat kita mengamankan, pelaku mencoba melawan kepada petugas sehingga kita dari petugas melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan kakinya dengan timah panas ,” ujar Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi Pers yang dilakukan di Halaman Mapolres Kota Sukabumi, Senin (24/7/2023).

Dikatakan Ari bahwa pihak Kepolisian saat ini masih sedang memburu satu pelaku utama yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S. Pasalnya, pelaku yang saat ini telah diamankan bukan merupakan pelaku utama dan tidak melakukan pembacokan.

“Peran pelaku adalah dia yang menyediakan dan membawa sajam dan juga dia yang mengemudikan kendaraan bermotor,” terang Kapolres.

“Mohon do’a dan dukungan dari warga masyarakat untuk kami dari Polres Sukabumi Kota agar dapat segera menangkap salah satu DPO yang berperan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, sambung Ari, bahwa pelaku terafiliasi terhadap geng motor GBR. Dijelaskan Ari bahwa ketika melakukan aksi pembacokan, pelaku dalam pengaruh obat-obatan terlarang.

“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan, pelaku di terancam dijerat hukuman :
– pasal 2 ayat 1 UU darurat tahun 2012 ancaman hukuman 10 tahun dan juga pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP pidana kekerasan menyebabkan kematian ancaman 12 tahun, kemudian
– pasal 351 ayat 3 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

Nurlaela