Suaraaksirakyat.com, Kab. Tangerang
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban gabungan bersama TNI dan Polri terhadap truk tanah yang meresahkan warga masyarakat di Kabupaten Tangerang.
“Pada prinsipnya kita akan tingkatkan penertiban khususnya pelaksanaan perbup Nomor 12 Tahun 2022 dengan koordinasi baik TNI maupun polri dan hari ini sedang kami susun untuk pelaksanaannya,” kata Ahmad Taufik usai menghadiri Hearing DPRD Kabupaten Tangerang, Senin, ( 9/10/2023).
Lebih lanjut Taufik mengaku, bahwa pihaknya itu secara maksimal telah melakukan penyetopan terhadap armada truk tanah yang beroperasi disiang hari, kendati demikian ia menyadari masih ada armada truk tanah yang lolos dari penyetopan tersebut.
“Armada-armada yang berlalu lalang di siang hari secara maksimal kita stop, namun demikian kami menyadari apa bila ada satu atau dua yang lolos karena yang sudah masuk, mogok kemudian hidup akhirnya mereka harus jalan kembali,” jelasnya.
Dijelaskan Taufik, pihaknya tidak berwenang untuk melakukan tindakan berupa sangsi berkaitan dengan pelanggaran kendaraan truk tanah tersebut seperti SIM, STNK habis atau KIR.
“Dishub tidak berwenang untuk menindak truk tanah yang melanggar tapi minta pendampingan dari kepolisian,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, ada tiga tuntutan dari Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (Somasi) diantaranya korban kecelakaan truk tanah yang meninggal dunia harus mendapatkan keadilan berupa santunan, atau setidaknya dukungan moril dari Pemerintah atau pun dari pengembang.
Kedua, Mahasiswa meminta Perbup Nomor 12 Tahun 2022 ditegakkan kalau pun tidak bisa terbendung harus ada kantong parkir agar tidak semakin menjadi-jadi, dan yang ketiga Mahasiswa mendorong adanya Perda.
Penulis: M. Andika Putra / Siti Aisyah Suganda






